News


Selasa, 06 Desember 2022 23:06 WIB

Nasional

PDIP: Gak Usah Demo-demo kalau Menolak KUHP Baru

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersama unsur pimpinan DPR RI menyetujui KUHP (foto: net)

Politikus PDIP meminta publik, untuk tidak melakukan unjuk rasa bila tidak sepakat dengan KUHP baru. Bambang mendorong, agar sebaiknya mengajukan JR atau uji materi ke MK.
_________

Penulis: Agus Rahmat Edwin Firdaus
Editor: Putra Mahen


DPR RI telah mensahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyarankan, bila merasa tidak puas dengan isi di dalam KUHP terbaru bisa melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia, tidak akan pernah sempurna. Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," kata Bambang Pacul, biasa ia karib disapa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus PDIP ini meminta publik, untuk tidak melakukan unjuk rasa bila tidak sepakat dengan KUHP baru. Bambang mendorong, agar sebaiknya mengajukan JR atau uji materi ke MK.

"Yang belum sepakat terhadap pasal yang ada silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," kata Bambang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Tak dipungkiri, Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.

Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,”

- Yasonna -

Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna.

Kendati begitu, Yasonna menyadari, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau, pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 %. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata politisi PDIP itu.

DPR Sahkan KUHP yang Baru

DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.  Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, pengaturan dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR RI, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta. "DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarat?” Ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHP tersebut. 

Namun, sebelum meminta persetujuan, salah satu fraksi PKS melakukan interupsi untuk memberikan catatan terkait RKUHP. Saat ingin membacakan isi interupsi, Dasco langsung memotong pembicaraan interupsi tersebut.  "Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco. 

"Setuju," kata peserta rapat. Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.   “Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin,” kata Yasonna. Diketahui, Setelah disahkan menjadi KUHP, rancangan ini akan menggantikan KUHP lama, yang bersumber pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië dan diberlaku secara nasional mulai 20 September 1958 silam. Sejak diberlakukan secara nasional, beberapa pasal dalam KUHP lama sudah mengalami perubahan.

Rancangan baru KUHP sempat hendak disahkan pada pertengahan tahun 2018. Namun ada penolakan terhadap pemberlakuan sejumlah pasal dalam RKUHP itu yang membuat DPR batal mengesahkannya pada saat itu. Yasonna mengungkapkan, daripada Indonesia masih harus menggunakan KUHP buatan kolonial yang sudah orthodoks, lebih baik RKUHP ini, sebab banyak yang reformatif. Karena itu, Yasonna menyarankan pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi.

Sumber: Viva.co.id


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur