Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar
Politikus PDIP ini meminta publik, untuk tidak melakukan unjuk rasa bila tidak sepakat dengan KUHP
“Dulu orang-orang seperti Hatta, Sukarno, Sjahrir, bisa dibuang ke mana-mana pakai pasal-pasal kaya gitu. Karena
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan
Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan