Lokal


Selasa, 25 Oktober 2022 07:24 WIB

Bangka Selatan

Babak Baru Pemalsuan Sertifikat Tanah di BPN Basel

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Bangka Selatan/foto: babelinsight.id

Tiga orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk membenarkan dan membuktikan perihal pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan seorang oknum honorer di BPN Bangka Selatan.
____

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahen


TOBOALI - Persoalan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Bangka Selatan (Basel) masuk babak baru.

Menindak lanjuti beredarnya sertifikat tanah palsu yang diduga dilakukan oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Selatan, saat ini diakui masih dalam tahap penyelidikan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel.  

Kapolres AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, tiga orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan untuk membenarkan dan membuktikan prihal pemalsuan sertifikat tanah palsu tersebut.  

Informasi terkini bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang di antaranya adalah korban atau pelapor beserta pegawai dari internal BPN.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas perkara yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer BPN berinisal O. 

"Masih kita dalami," ujar Chandra kepada wartawan di laman kantornya pada Senin (24/10/22).  

Sudah tiga orang kita mintai keterangannya,"

- Chandra Satria Adi Pradana -

Selain itu, Chandra menjelaskan, dugaan perkara tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Basel pada tanggal 19 September 2022. Sebelumnya antara pelapor dan terlapor O sempat terjadi jual beli lahan dan bangunan yang berlokasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali.

“Keterangan korban bahwa sebelumnya telah memiliki sertifikat asli atas kepemilikan lahan dan bangunan yang dimilikinya. Setelah itu keluar lagi sertifikat baru yang diduga palsu, namun perlu pembuktian lebih lanjut untuk memastikan benar atau tidaknya sertifikat tersebut adalah sertifikat palsu,” jelasnya.  

Sementara tambah dia, menurut keterangan dari pihak internal BPN bahwa sertifikat yang baru tersebut bukan produk BPN dan nomor register tidak terdaftar.  

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana/foto: babelinsight.id

“Pastinya kalau menurut keterangan dari pihak internal BPN bahwa mereka tidak pernah sama sekali mengeluarkan sertifikat seperti yang dimaksud,” tutupnya.

Untuk diketahui di pemberitaan babelinsight.id edisi Sabtu (22/10/2022), ada oknum BPN Toboali, diduga kuat edarkan sertifikat tanah palsu.

Sertifikat tanah palsu diketahui beredar di Kabupaten Bangka Selatan. Ditemukan sertifikat palsu didapati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Agung Basuki menjelaskan pihaknya sudah berkordinasi dengan Polres Bangka Selatan guna menindaklanjuti atas beredarnya sertifikat palsu tersebut.

“Benar, dokumen tersebut bukan produksi BPN. Sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN,” jelasnya, Sabtu (22/10/22).

Selain itu, terkait adanya dugaan oknum pegawai BPN  Bangka Selatan yang terlibat pemalsuan sertifikat tanah. Kepala BPN Basel Agung dengan tegas mengatakan segera memeecat pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut dan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti sekaligus memberikan pelajaran bagi pegawai-pegawai yang lain untuk bersikap jujur dan menjunjung integritas dalam bekerja. 

“Dia pegawai honorer dan sudah kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Sekarang ini prosesnya kita serahkan ke kepolisian karena sudah dalam penanganan pihak berwajib. Laporan kita memang harus di-follow up, karena ini merugikan BPN,” pungkas Agung.

Lakukan pengecekan sertifikat, di sini
Kepala BPN, Agung pun menginformasikan bahwa perbedaan sertifikat tanah palsu hampir menyamai sertifikat yang asli. 

Untuk mengetahui secara pasti keaslian dari sertifikat tanah tersebut masyarakat dapat datang ke kantor BPN terdekat. Dengan syarat membawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir, waktu pengecekan sertifikat tanah satu hari, dan biaya pengecekan Rp 50.000.

Selanjutnya Pihak BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan terperinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat tanah hingga nomor registrasi yang tertera dalam buku sertifikat. 

“Memang sangat sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih. Kalau tidak diperhatikan bener-bener memang seperti asli. Jangan ragu jika mau cek silahkan datang ke petugas kami di kantor BPN,” pungkasnya dia.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur