News


Sabtu, 24 September 2022 02:20 WIB

Info Pemerintahan

Data Honorer Pemprov Babel Terkuak, BKPSDMD Menjawab: Tenang Saja!

Honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/foto: babelinsight.id

Yang perlu dipahami bahwa pendataan non-ASN ini tidak membuat seseorang yang terdata mendapatkan afirmasi (penetapan yang positif) menjadi ASN, dan yang tidak terdata tidak berkesempatan ikut seleksi PPPK.

_____

Penulis: Friz
Editor: Putra Mahen

 

PANGKALPINANG - Honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kemarin (Jumat, 23/92022) sedikit heboh.

Itu karena tersebar data berbentuk pdf yang berjudulkan "Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yang Masuk Ke Dalam Pendataan Tenaga Non ASN BKN". Pdf itu berisikan 34 lembar, dengan isi 2.554 nama pegawai tenaga kontrak lengkap dengan jabatan, nama dinas, OPD atau badan tempat yang bersangkutan bekerja.

Nah, keresahan mulai muncul, karena ada beberapa tenaga honorer yang mengaku punya semua syarat namun tak masuk ke dalam daftar. Ada juga yang bekerja bertahun-tahun, menjadi tulang punggung dinas, namun tak masuk karena kesalahan di SK awal. Dan menganggap nasib mereka telah ditentukan, bahwa mereka gagal menjadi PPPK.

Menanggapi hal itu, babelinsight.id berusaha mencari konfirmasi kepada Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Pemprov Babel, Susanti.

Jawaban BKPSDMD Babel

Dari hasil wawancara babelinsight.id kemarin (Jumat, 23/9/2022), Susanti mengatakan, yang perlu dipahami bahwa pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak membuat seseorang yang terdata mendapatkan afirmasi (penetapan yang positif) menjadi ASN, dan yang tidak terdata menjadi tidak berkesempatan ikut seleksi PPPK, itu sesuatu yang kurang tepat pemahamannya menurut Susanti.

"Jadi ini merupakan dua hal yang berbeda," kata Susanti.

Katanya, tidak ada yang gagal jika namanya tidak masuk dalam data yang kemarin itu tersiar ke publik dan membuat keresahan di lingkaran honorer pemprov.

Susanti, Kepala BKPSDMD Pemprov Babel/foto: babelinsight.id

Nanti pada saat dibuka seleksi penerimaan CPNS PPPK siapapun dapat ikut seleksi, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi, portofolio pengalaman kerja dan lain-lain,"

- Susanti -

Selain itu lanjutnya, bagi yang terdata dalam pekerjaan dasar, ada solusi outsourcing yang memungkinkan melalui input di e-katalog lokal melalui payung hukum koperasi/BUMD dan lainnya. 

Mereka yang terdata di aplikasi BKN, lanjutnya menjelaskan, merupakan non-ASN yang melaksanakan tugas sehari-hari dalam jabatan administrasi (pramubakti - nama jabatan lain), sedangkan untuk mereka yang dalam jabatan pekerjaan dasar, tetap didata di BKPSDMD untuk dasar pengambilan kebijakan lainnya seperti outsourcing

Dan, dia membenarkan bahwa kemarin telah dilakukan uji publik hasil pendataan pegawai non-ASN yang ada di lingkungan Pemprov Babel.

"Tentunya yang sudah sesuai dengan kriteria-kriteria yang diatur oleh pemerintah," katanya.

Persyaratan dan kategori pendataan

Pendataan tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022, sebagai persiapan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Sekaligus mengingatkan setiap instansi pemerintah terhadap keberadaan PP 49 tahun 2018 tentang PPPK, bahwa lima tahun sejak diberlakukannya PP ini menjadi masa transisi penyelesaian keberadaan tenaga non-ASN.  

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Di antaranya, yakni: 

• Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

• Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 

• Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021 

• Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN. 

Pemprov Babel telah melaksanakan

Honorer Pemprov Babel mengikuti apel/foto: babelinsight.id

Lingkungan Pemprov Babel juga telah melaksanakannya, menurut Susanti, sejak menerima surat tersebut, Pemprov Babel sudah melaksanakan verifikasi dan validasi seluruh pegawai non-ASN. 

"Sampai pada hari ini, hasilnya dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan, perbaikan atau koreksi dari pihak terkait," jelasnya. 

Sejak dari tanggal 23 Juli sampai dengan 30 September (pra finalisasi), setiap instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan data keberadaan pegawai non-ASN yang memang melaksanakan pekerjaan ASN, bukan yang termasuk pekerja dasar seperti supir, petugas kebersihan & satuan pengaman, pendataan dilakukan melalui input data di aplikasi BKN yang nantinya wajib dilengkapi dengan SKTJM dari PPK.

"Sudah lengkap di link yang ada di website bkpsdmd.babelprov.go.id, tinggal dipelajari dengan seksama. Tercantum juga di surat sekda dengan mengisikan link s.id/DeskBabel," jelasnya.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur