News


Jum'at, 08 Juli 2022 11:38 WIB

Info Pilihan

Hina Presiden Bisa Dipenjara, Ini Negara Apa sih?

Foto: (Antara Foto)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam RKUHP yang baru mempersempit definisi dan membatasi kritik.

Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum menilai pasal 218 dalam RKUHP membuat over kriminalisasi atau pemidanaan berlebihan pada masyarakat. Sebabnya beleid itu mengatur kritik dari masyarakat pada pemerintah harus konstruktif dan memberikan solusi.

Citra berpandangan bahwa pasal ini sejatinya sudah tidak relevan. Ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Dalam konteks itu, pasal penghinaan ditujukan kepada raja atau ratu, bukan presiden. Sementara Indonesia menganut sistem republik demokratis.

“Pasal ini overkriminalisasi dan juga pasal kolonial, itu dibuat untuk melindungi Ratu Belanda sebetulnya, konteksnya monarki. Sistem kita republik demokratis bukan monarkis,” kata Citra saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Citra menjelaskan definisi kritik dalam pasal 219 RKUHP bermakna sempit.  Hal itu dikarenakan dalam pasal 218 RKUHP memuat penjelasan tentang perbedaan menghina dan mengkritik.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa kritik yang dilontarkan masyarakat kepada pemerintah harus konstruktif dan memberikan solusi. Menurutnya, defini kritik tak bisa dijelaskan secara sempit seperti itu.

"Menurut kami seharusnya keritik itu tidak boleh didefinisikan secara sempit seperti itu," kata Citra.

Citra menjelaskan kritik terhadap kinerja atau kebijakan pemerintah seharusnya tidak dibatasi. Sebab hal itu dijamin juga oleh pasal 28E ayat 3 UUD 1945.


Jadi Pasal Diskriminatif

Selain itu, LBH menilai pasal tersebut cenderung diskriminatif. Pasalnya, tidak semua warga bisa membuat kertas kebijakan sebagai tawaran solusi ketika mengkritik.

Citra juga menyorot bahasa hukum yang digunakan tak semuanya dapat dipahami oleh masyarakat.

"Kritik itu seharusnya dimaknai bukan hanya bagi orang orang yang punya privillidge memahami isi regulasi, struktur sistematika regulasi, orang orang yang kemudian bisa membuat kertas kebijakan," jelas dia.

Terlebih, permasalahan atau keluhan banyak terjadi pada lingkup masyarakat dengan ekonomi rendah. Dengan begitu, menurutnya normal jika banyak dari mereka yang melontarkan kritik.

"Harusnya ketika menyampaikan kritik itu mereka didenger, lalu kemudian dipertimbangkan pendapatnya. lalu diberikan penjelasan atas pertimbangan atas pendapat itu," tuturnya.

Pasal 218 yang Dinilai Bermasalah

Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam Pasal 218 ayat (2) menyebutkan:

“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri”.

Pasal ini dinilai berlebihan karena mengatur kritik terhadap pemerintahan khususnya presiden dan wakil presiden

(IDNTimes)

Sumber: Klik di sini

 


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur