Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI yang digelar
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan