Tujuan dari workshop tidak lain untuk sosialisasi sekaligus urun rembuk tentang indikator dan sertifikator delapan area intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di pemerintahan daerah. Adapun delapan area tersebut di antaranya APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Tumpak Haposan
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
PANGKALPINANG –
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah memberikan apresiasinya dengan mendukung dan mengatakan siap untuk berpartisipasi dalam program MCP yang diluncurkan.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk saling mendukung dalam hal pencegahan praktik korupsi khususnya di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar wagub.
Apa itu MCP ?
Demi mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik, Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK dan BPKP me launching program Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi Tahun 2021 melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) secara virtual, yang dihadiri Inspektorat Jenderal Kementerian dan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Badan Keuangan Daerah se-Indonesia, serta elemen terkait lainnya, Selasa (31/08/2021).
Peluncuran MCP ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dengan memberikan apresiasi atas kerja sama unsur Kemendagri, KPK, dan BPKP dalam meluncurkan sistem MCP atas pencegahan korupsi serta penyimpangan lainnya. Dirinya mengimbau agar sistem ini dapat didukung oleh seluruh Kepala Daerah dengan menugaskan para inspekturnya agar terkoneksi dengan sistem MCP.
“Ada sebagian besar daerah yang telah terkoneksi dengan sistem ini, tapi sebagian daerah lagi masih belum tersambung,” ujarnya.
Dirinya dalam kesempatan ini juga menjelaskan hal-hal yang sering menjadi temuan umum agar dapat diperbaiki, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program yang kurang tepat, prinsip pengawasan, pengawas internal (APIP) harus diperkuat, dan peran Kementerian Dalam Negeri.
Menambahkan, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan korupsi dari perspektif MCP yaitu semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001, yang meliputi melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, berkaitan dengan pemborongan, dan gratifikasi.
Selaras hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa, KPK melakukan upaya dalam mencegah praktik korupsi, mulai dari pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, melakukan supervisi, dan lainnya.
RR