News


Rabu, 25 Agustus 2021 14:13 WIB

Serapan Dana Penanganan Covid-19 Babel Capai 40%

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) melakukan percepatan atas penanganan Covid-19 dengan mengoptimalkan serapan anggaran dan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.


PANGKALPINANG - Hal di atas menjadi topik utama Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (25/08/2021) bersama perwakilan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, dan instansi terkait di lingkungan Pemprov. Babel, Kabupaten/Kota se-Babel. 

"Gubernur sejauh ini telah melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan menginstruksikan untuk membentuk Satgas Khusus (Satgassus) di masing-masing kabupaten/kota. Satgassus tersebut adalah satgassus vaksin, silacak, isoter, dan oksigen. Harapannya, dari empat satgassus tersebut dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi secara cepat antara pusat, kabupaten dan tataran kecamatan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, instansi vertikal serta elemen masyarakat,” jelas Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah saat membuka rakor.

 

Keempat satgas ini lanjut wagub, menjadi upaya dan saksi dari target percepatan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan pemprov. Akan tetapi, wagub mengatakan bahwa sebelumnya Menteri Keuangan telah mengumumkan bahwasanya Kepulauan Bangka Belitung berada pada posisi terbawah dalam hal pelaksanaan serapan anggaran baik yang bersumber dari alokasi umum maupun dana insentif daerah serta lainnya yang kemudian terkompilasi pada kegiatan penanganan covid. 

Sebenarnya, data menunjukkan jika serapan dana yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Babel telah mencapai 40 persen, akan tetapi hal ini juga harus berbanding lurus dengan serapan anggaran yang ada di kabupaten/kota. Untuk itu, wagub mengajak semua unsur untuk mengupas tuntas hambatan-hambatan dalam serapan anggaran, di mana saja struktur anggaran yang tidak terserap. 

“Mengawal hal ini, gubernur telah mengarahkan untuk membentuk satu lagi satgassus, yaitu Satgassus Anggaran dengan Kepala BPKP Babel sebagai komando dan Kakanwil Perbendaharaan sebagai sekretaris,” jelas wagub. 

Ia mengatakan BKPP dan Kanwil Perbendaharaan dalam hal ini sekaligus menjadi unsur pendampingan dalam upaya percepatan anggaran karena percepatan ini sangat penting dan sudah tidak dapat ditunda lagi.
“Jadi, apapun hambatan dan tantangan yang di hadapi dalam proses serapan anggaran, kita harus menerobos agar hambatan tersebut dapat segera dieksekusi,” pungkasnya. 

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, Fatma Sari Fatma, menyepakati dalam pemahaman yang sama, bahwa Babel telah melakukan refocusing penggunaan TKDD di tahun 2021 dengan minimal penggunaan 25 persen dari refocusing penanganan covid, 8 persen dari DAU, mengutamakan metode padat karya untuk DAK Fisik, penyesuaian penggunaan DAK non fisik kesehatan, 30 persen dari DID, dan 8 persen dari dana desa. 

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran TKDD pemprov, pemkab, dan pemkot menurut Kakanwil Fatma Sari, sudah cukup baik keluar dari kas daerah dengan total realisasi sebesar 61,48 persen. Akan tetapi, untuk penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih harus diotimalkan. 

“Upaya dari kita dalam mengatasi pandemi ini adalah dengan memanfaatkan semua alokasi yang ada dengan harapan tidak terpaku hanya pada DAU 8 persen saja, karena ada alokasi-alokasi yang lainnya juga,” paparnya. 

Kakanwil Perbendaharaan pada kesempatan ini juga mengingatkan syarat penyaluran untuk DAK fisik Tahap I paling lambat hingga tanggal 31 Agustus 2021 dan Badan Keuangan Daerah segera menyetujui melalui sistem aplikasi. Untuk itu, dirinya menunggu realisasi hal tersebut. 

 RR


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur