"Adanya remisi ini memberikan binaan menjadi termotivasi untuk cepat berkumpul bersama keluarga. Artinya, satu rasa hadir dalam dirinya, mereka sudah bisa membedakan mana yang baik, dan buruk, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang membuatnya hadir di lapas,"
Abdul Fatah
Wakil Gubernur Babel
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Abdul Fatah menyampaikan ucapan selamat kepada 1.295 warga binaan atas raihan remisi HUT RI ke-76.
Selasa siang (17/8/21) Wagub Abdul Fatah didampingi Ibu Laksmi Abdul Fatah, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.
"Warga binaan yang ada di lapas dilakukan evaluasi, apakah mereka menunjukkan suatu etikad yang baik selama menjalani pembinaan tersebut, yang memberikan pengaruh pengurangan masa tahanan," katanya.
Dengan adanya remisi ini, diungkapkan wagub, memiliki sisi positif sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan warga binaan yang benar-benar ingin merubah alasan mereka, hingga terpaksa harus menjalani masa tahanan sesuai dengan tingkat tindakan hukum yang dilakukan.
"Adanya remisi ini memberikan binaan menjadi termotivasi untuk cepat berkumpul bersama keluarga. Artinya, satu rasa hadir dalam dirinya, mereka sudah bisa membedakan mana yang baik, dan buruk, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama yang membuatnya hadir di lapas," katanya.
Kehadiran orang nomor dua di Babel itu dalam rangka penyerahan remisi umum memperingati HUT RI ke-76. Hadir pula dalam acara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, perwakilan Danrem 045/Gaya, perwakilan Kapolda Babel, dan Forkopimda lainnya.
Kali ini ada sebanyak 1.295 warga binaan yang memperoleh remisi HUT RI dan mereka tersebar di seluruh lapas se-Babel diantaranya Lapas Klas IIA Pangkalpinang, LP Narkotika, LP Sungailiat, LP Tanjungpandan, LP Perempuan, LPKA, dan Rutan Klas IIB Muntok.
Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di Pangkalpinang saja, melainkan juga dilakukan secara serentak di seluruh lapas se-Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beserta pejabat teras di Kemenkum HAM.
Menkum HAM Yasonna Laoly, menyebutkan jika remisi yang diberikan kepada warga binaan ini merupakan potongan masa tahanan, ataupun bebas secara langsung bagi binaan yang memenuhi syarat administratif dan syarat perilaku selama menjalani masa tahanan.
"Ini adalah bentuk apresiasi berupa remisi atau pemotongan masa tahanan bagi warga binaan yang menunjukkan dedikasi, perilaku yang baik selama pembinaan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan tentang remisi lainnya," katanya.
Untuk itu, lanjut Yasonna, remisi diberikan agar memberikan rasa kepercayaan diri bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan dengan baik. Selain itu, remisi kali ini telah disetujui sehingga ia berharap pemotongan masa tahanan ini dapat mempersingkat waktu binaan untuk kembali lagi bersama keluarga.
"Remisi ini hanya diberikan kepada yang menunjukkan sikap dalam masa rehabilitasi. Sehingga di tahun 1945 ini menjadi titik puncak perjuangan pahlawan kita yang mengantarkan keberkahan, dan terus tangguh sebagai bangsa dan negara," katanya.
RGA