Hasil kesepakatan ini akan dibawa dan dibahas dalam pertemuan bersama forkopimda. Butir kesepakatan yang tetap mengedepankan Protokol Kesehatan
PANGKALPINANG - Setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dan Ketua Dewan Gekraf Bangka Belitung, Melati Erzaldi mendapat masukan dan berdiskusi dengan Pelaku Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf), pemilik cafe/ coffee shop dan komunitas musisi di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Senin (9/8/21) malam, dari diskusi tersebut dihasilkan beberapa butir kesepakatan.
Hasil kesepakatan ini
akan dibawa dan dibahas dalam pertemuan bersama forkopimda. Butir kesepakatan ini tentu saja dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
Apa isi butir kesepakatan tersebut?
1. Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB;
2. Khusus hari Rabu (malam Kamis) dan Sabtu (malam Minggu) Jam operasional sampai pukul 23.00 WIB (menyesuaikan);
3. Kapasitas pengunjung 50 persen dengan kapasitas 1 meja untuk 2 orang dan jarak antar meja diatur;
4. Musisi/Pemain Band saat bermain harus melaksanakan Protokol Kesehatan dengan memakai masker;
5. Jarak antara panggung dengan pengunjung diatur 3 meter dan pengunjung tidak boleh ikut bernyanyi ke atas panggung;
6. Mengatur akses keluar masuk yang berbeda;
7. Pemilik cafe/ coffee shop menjamin ketersediaan ventilasi yang baik;
8. Pemilik cafe/ cofee shop menandatangani stiker jumlah pengunjung di depan petugas dan melakukan foto bersama dengan petugas saat penandatanganan.
Selanjutnya Kesepakatan ini akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan Flyer oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan setelah mendapat persetujuan dengan forkopimda, akan dibagikan kepada para pemilik cafe/ coffee shop.
ML