Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data Geospasial atau disebut dengan DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. Informasi Geospasial yang dapat disingkat IG adalah DG yang sudah diolah, sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Adanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghadirkan beberapa perkembangan di bidang geodesi dan geomatika. Undang-undang tentang IG menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga kedaulatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak di masa yang akan datang.
Dengan disebarluaskannya IG diharapkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai sumber daya yang ada di Indonesia semakin meningkat. Pengetahuan yang berkaitan dengan keruangan geospasial kemudian dihasilkan peta, sehingga dapat dianalisa menggunakan software Sistem Informasi Geografi (SIG).
Menurut Prahasta (2002), SIG adalah sistem komputer yang digunakan untuk mengumpulkan, memeriksa, mengintegrasikan, dan menganalisa informasi-informasi berhubungan dengan permukaan bumi. Pada dasarnya, istilah sistem informasi geografi merupakan gabungan dari tiga unsur pokok yaitu sistem, informasi, dan geografi. Dengan demikian, pengertian terhadap ketiga unsur-unsur pokok ini akan sangat membantu dalam memahami SIG. Melihat unsur-unsur pokoknya, maka jelas SIG merupakan salah satu sistem informasi dengan tambahan unsur “geografis”. SIG merupakan suatu sistem yang menekankan pada unsur “informasi geografis”.
Apa Yang Menjadi Nilai Informasi Dalam Geospasial Ini?
Di Kota Nottingham, pemerinta menghemat hingga £460.000 atau 9 miliar rupiah per tahun melalui sistem informasi lokal online. Dewan telah bekerja dengan NHS (National Health Service), polisi dan dewan distrik di daerah tersebut untuk menciptakan sistem referensi geospasial, yang memberikan informasi yang komprehensif dan terkini ke tingkat lingkungan yang paling dekat (tetangga) di dalam maupun di luar organisasi yang berpartisipasi dapat menemukan dengan cepat informasi yang mereka butuhkan.
Selain itu, hasil dari data geospasial menjadi bahan pertimbangan untuk Anggaran Pembelanjaan Belanja Negara (APBN), contohnya pada kawasan persawahan, untuk menentukan langkah lanjutan pemerintah dapat menganggarkan pupuk, benih, dan bantuan yang lainya.
Survey yang dilakukan untuk mengali informasi geospasial ini, diperuntukkan untuk memetakan kawasan-kawasan yang sesuai dengan fungsinya. Seperti kawasan industri, kawasan permukiman, kawasan wisata, kawasan hutan konservasi dan kawasan yang lainnya, pemetaan ini dibutuhkan agar, menjadi alarm bagi pemerintah dan pemangku kebijakan, agar terhindar dari konflik sosial dan kemasyarkatan. Selain itu, hasil dari pemetaan dipergunakan untuk menghasilkan kebijakan yang betujuan mencapai kemakmuran rakyat.
GN