"Aturan PPKM level 3 dan level 4 memperbolehkan diadakannya prosesi akad nikah, akan tetapi dengan menerapkan prokes ketat dan membatasi jumlah tamu undangan paling banyak 30 orang."
PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, Jumat (6/8/2021) didaulat menjadi saksi dalam akad nikah salah satu pasangan di Masjid Baiturrohim, Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang.
Pada kesempatan itu, Gubernur Babel yang terkenal bersahaja mengapresiasi pelaksanaan akad nikah karena mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Boleh melaksanakan akad nikah, tetapi harus mengacu pada protokol kesehatan. Dan yang penting, tidak boleh menyediakan konsumsi di tempat acara. Kalaupun menyediakan konsumsi atau makanan, harus dibawa pulang," terangnya.
Ia menjelaskan pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan. Penentuan keberhasilan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terlebih saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 di Bangka Belitung.
Terkait pelaksanaan akad nikah, gubernur mempersilakan kepada para pasangan yang akan menikah, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dihadiri oleh keluarga inti atau 25% dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh makan di tempat. Kemudian tidak lupa untuk berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat jika diperlukan.
Tak lupa, Gubernur turut menyampaikan selamat kepada pasangan calon mempelai yang pada hari ini melaksanakan akad nikah. Dirinya berharap, dalam menempuh hidup baru nanti kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
ML