News


Kamis, 29 Juli 2021 15:49 WIB

Kami Melarang Agar Yang Meninggal Tidak Banyak

"Dalam hal ini kita tidak melarang kegiatan masyarakat, hanya membatasi dengan maksud agar angka kematian akibat pandemi Covid -19 dapat dikurangi, karena angka kematian maupun kasus terpapar masyarakat oleh Covid ini cukup tinggi saat ini.

Herdiansyah
Kasi. Kedaruratan BPBD Babel


PANGKALPINANG - Menurutnya, sasaran yang menjadi perhatian khusus oleh Satgas Covid-19 level IV adalah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti kafe dan sejenisnya. 

"Kafe - kafe ini kita batasi sampai pukul 20.00 WIB, untuk makan di tempat, kalau tidak makan di tempat kita beri kelonggaran sampai pukul 22.00 WIB," ujar Herdiansyah, saat dialog interaktif di Studio Mini RRI Babel terkait penerapan PPKM di Babel, Kamis ( 29/07/21) yang juga menghadirkan Kasat. Pol. PP Babel Yamoa Harefa. 

Oleh karena itu, melalui sosialisasi, tim menyampaikan konsekuensi terhadap imbauan tersebut, sehingga saat melakukan sosialisasi, mereka melakukan penempelan stiker bersama Satpol PP, supaya masyarakat mengerti, tempat duduknya dikurangi sampai 30 persen dan apabila masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran. 

Kasat. Satpol. PP Babel Yamowa'a Harefa di kesempatan ini menuturkan bahwa dalam penanganan Covid -19 pihaknya bersama tim terus menerus secara rutin melakukan patroli setiap malam dan dikesempatan tertentu pula memberikan sosialisasi, imbauan kepada publik termasuk awak media agar selalu mematuhi protokol kesehatan. 

Dikatakannya lagi bahwa, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level IV serta menindaklanjuti arahan Presiden RI yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota agar menerapkan kegiatan antara lain : 
- Pasar tradisional, diizinkan buka dengan prokes yang ketat, teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. 

- Supermaket dan Pasar Swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

- Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung dan sejenisnya, rumah dan kafe skala kecil buka dan dibatasi dengan prokes ketat. 

- Restoran /rumah makan, kafe skala besar hanya menerima delivery /take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 

- Dan semua kegiatan lainnya sudah ada ketentuan sesuai aturan pemerintah. 

Dijelaskannya lagi bahwa di dalam penerapan PPKM level IV yang harus diperhatian oleh masyarakat tentang resepsi pernikahan untuk ditiadakan. 

Level IV tidak ada resepsi pernikahan sama sekali, sedang untuk level III tidak ada pelarangan untuk akan nikah maupun resepsi namun dibatasi sesuai aturan, tempat resepsi hanya 30 orang saja. 

"Kita di sini tidak henti-hentinya memberikan pengertian kepada warga dengan cara-cara yang humanis kepada masyarakat. Namun, terkait penerapan prokes ini bagi yang melanggar kami berikan tindakan sebagai efek jera demi keselamatan kita bersama ," jelasnya. 

Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa penularan Covid -19 ini secara dominan melalui udara, sehingga masyarakat wajib pakai masker,  terutama saat berbicara di tempat umum, sehingga harus menghindari kerumunan, cuci tangan dan menjaga jarak. 

Tim patroli Satgas Covid -19 ini terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, BPBD Babel, dan kerjasama dengan tim dari kabupaten kota di Babel. 

Yamoa berharap kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level III dan IV agar dipatuhi demi keselamatan bersama. 

Dirinya menyadari bahwa tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat semua ini sulit dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena petugas Satgas Covid - 19 sangat terbatas, sehingga kesadaran masyarakat yang diharapkan. 

Terkait penerapan PPKM level III dan IV Gubernur Erzaldi telah mengeluarkan Surat Keputusan No 188.44/697/BPBD/2021 tentang PPKM tersebut. 

Untuk diketahui, semenjak diterapkannya  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III dan IV di Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk  menekan penyebaran Covid-19, Pemprov. Babel sangat gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai macam media termasuk di Radio Republik Indonesia (RRI) Babel, dengan harapan kebijakan ini dapat berjalan sesuai harapan. 

HS


#Birokrasi #Corona
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur