News


Selasa, 27 Juli 2021 08:12 WIB

Penerapan PPKM Level 3 Dan 4, Apa Bedanya?

PANGKALPINANG -
“Tentunya pemerintah memutuskan status ini tidak serta merta, disebabkan kasus terpapar dengan positivity rate yang semakin tinggi dan beberapa faktor lainnya”
-Erzaldi Rosman-

Kekhawatiran beberapa waktu terakhir sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali, akhirnya juga harus dialami Kepulauan Bangka Belitung, melalui Inmendagri RI Nomor 25 Tahun 2021 ditetapkan 3 dari 7 Kabupaten/Kota di Babel harus menerapkan PPKM level 4, yaitu Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur, sisanya menerapkan PPKM level 3.

Sebagai bagian dari pemangku kebijkan diakui Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, terkait penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Babel, dikarenakan beberapa faktor. 

Salah satunya berdasarkan data pasien (positivity rate) yang dirawat di rumah sakit, dibandingkan dengan ketersediaan fasilitas rumah sakit seperti keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR).


Sejak beberapa hari terakhir, telah disampaikan Pemprov. Babel bahwa akan ada bidang-bidang atau sektor-sektor yang harus dilakukan pembatasan signifikan.

Hal terpenting menurut Gubernur Erzaldi, bagaimana status level by level turun terus melandai.
Menurutnya, tentu ini menjadi petunjuk bagi kita semua khususnya masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk  menetapkan prokes sesuai ketentuan PPKM daerah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat. 

Dalam penjelasannya, perbedaan dalam penerapan level 3 dan level 4,  untuk aspek penanganan, masih menerapkan prokes yang hampir sama. 
Yang membedakan adalah keharusan keterisian tempat tidur (BOR) dan ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) serta positivity rate.

Sementara, kesamaannya antara level 3 dan level 4 cukup banyak, seperti operasional pasar, kantor dan beberapa hal lain yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/697/BPBD/2021 
Tentang pemberlakuan PPKM Mikro pada Wilayah level 3 dan level 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tetapi, pemerintah daerah bersama forkopimda membuat kebijakan bagi daerah mengerjakan relaksasi, selama tidak kebablasan,” ungkapnya. 

 Penertiban yang humanis 

Kapolda Anang mengatakan hal serupa, pihak aparat secara masif mem back up  untuk pemerintah daerah. 

“Idealnya dalam suatu penertiban ada tindakan khusus, tetapi dilaksanakan serasi dan sejalan agar akhirnya nanti diharapkan  Covid berakhir,” ungkapnya.

"Masyarakat sudah lelah, sanksi bukan hal utama," Tegas Kapolda Anang mengatakan pembeda penerapn sanksi. 
Untuk penertiban masyarakat dalam penerapan prokes tentu akan sangat soft, tetapi jika bersifat provokatif langsung atau melalui media sosial dan lainnya, tentunya menjadi hal utama yang harus diluruskan.

NDP


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur