News


Sabtu, 24 Juli 2021 07:45 WIB

Gubernur Dan Forkopimda Siapkan Langkah Strategis dan Konkret, Kemungkinan PPKM level 4 Di Babel

PANGKALPINANG - Adanya kemungkinan ditetapkan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa dan Bali, yang salah satunya adalah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Pemerintah Pusat, maka diperlukan langkah strategis yang harus dilakukan. Karena dalam penerapan PPKM Level 4 ini mengisyaratkan pemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sebagai langkah strategis, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda), dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Babel, Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat; Komandan Korem(Danrem) 045 Garuda Jaya, Brigjen. TNI. Brigjen M. Jangkung Widyanto; serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung, I Made Suarnawan; Jumat (23/7/21) malam, menggelar Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Babel. 

Ditemui usai rapat, Gubernur Erzaldi yang juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Babel, Andri Nurtito; Sekretaris Satgas Covid-19 sekaligus Kalakhar BPBD Babel, Mikron Antariksa; dan Kasatpol PP, Yamowa Harefa; mengatakan rapat terbatas ini dilakukan sebagai langkah untuk berkoordinasi dan konsolidasi terkait kemungkinan Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan sebagai salah satu Provinsi PPKM Level 4. 

PPKM Level 4 mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ini penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dari sebelumnya. 

Dalam Inmendagri tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada PPKM level 4, di antaranya pengaturan/pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan pada sektor esensial dan non esensial, kegiatan di tempat umum, kegiatan konstruksi dan infrastruktur publik, tempat ibadah, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, hingga transportasi umum. 

Untuk pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih ketat ini gubernur dan forkopimda telah menyiapkan berbagai strategi. 

"Kami bersama forkopimda telah menyiapkan strategi dan langkah konkret yang harus dilakukan. Dalam mengambil menyiapkan strategi tersebut tetap dikedepankan langkah humanis namun tegas," terangnya. 

Dalam rapat itu juga dibahas bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak yang bersumber dari Baznas Provinsi kepulauan Bangka Belitung berupa obat-obatan dan suplemen, serta bahan pokok. 

Berkaitan dengan hal itu hari Sabtu (24/7/21) ini, akan dilakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Kebijakan Penanganan Covid-19 secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, dengan seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan diadakan di Gedung Tribrata, Polda Babel. 

Selain forkopimda dalam pertemuan itu juga akan melibatkan BPKP perwakilan Bangka Belitung dan Kanwil DJPB Babel, terkait monitoring anggaran dan Dana Desa untuk penanganan Covid-19.

ML


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur