PANGKALAN BARU - Angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pertumbuhannya meningkat tiap tahun.
Dan, menurut Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman bahwa korban narkoba di Babel didominasi para pekerja tambang.
"Mereka para penambang itu menggunakan narkoba, karena mereka berasumsi narkoba dapat memberikan ketahanan tubuh," kata Gubernur Erzaldi saat menjadi narasumber pada talk show dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Babel di Hotel Soll Marina, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (14/07/21).
Padahal narkoba tersebut akan menjerumuskan diri mereka sendiri karena ketergantungan dengan barang haram tersebut.
Dan Bang Er--sapaan akrabnya, merasa prihatin atas statistik tersebut. Dia mengajak untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai.
Pada peringatan yang mengambil tema nasional “Perang Melawan Narkoba War on Drugs di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)” itu Gubernur menyampaikan, bahwa Pemprov Babel selaku kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat mendukung apa yang telah digaungkan oleh Presiden RI melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 berkenaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dukungan Pemprov Babel yakni menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 39 Tahun 2018 untuk mendukung BNN Babel. Gubernur menjelaskan dalam Perda tersebut ada tiga cara yang dilakukan oleh Pemprov Babel untuk penanganan narkoba di Babel, yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier.
"Pencegahan dalam bentuk primer pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan sosialisasi, pendekatan kepada korban dengan melibatkan BNN, rumah sakit, Dinsos dan pusat rehabilitasi," ungkapnya.
Sementara pencegahan sekunder dilakukan agar korban narkoba lepas dari ketergantungannya, ini dilakukan dengan bekerjasama dengan pusat rehabilitasi baik dari pemerintah maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga masyarakat. Sedangkan pencegahan tersier yaitu penanganan pecandu yang sudah pulih agar dapat diterima di tengah masyarakat.
Orang nomor satu di Babel ini juga meminta kepada peserta talk show untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba ini, sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba di Babel.
"Semoga niat yang luhur ini menjadi amal ibadah bagi yang peduli terhadap bahaya narkotika di Babel," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat mengakui pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat sulit dilakukan, karena jaringan para pengedar sudah semakin luas, bukan hanya di perkotaan, tetapi sampai ke pelosok desa.
Untuk itu dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat tetap bersatu padu untuk melawan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami membentuk Kampung Mandiri dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba di Babel dengan bekerjasama di setiap Desa," tuturnya.
Kapolda meyakini apabila di setiap desa sudah melakukan hal yang dimaksud, dirinya yakin peredaran narkoba di Babel dapat ditekan sesuai yang diinginkan.
Ditambahkan Kepala BNN Babel, Brigjen Pol. Muhammad Zainul Muttaqien mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dimulai dari kota besar hingga kota kecil bahkan hingga tiap desa
"Penyalahgunaan narkoba dari tahun 2014 hingga tahun 2020 di Indonesia mengalami kenaikan signifikan, dari 4,1 juta naik menjadi 5 juta orang, sedangkan di Babel tahun 2018 terdapat 375 kasus, tahun 2021 akhir bulan Juni terungkap 206 kasus," ujarnya.
Berbicara tentang narkoba, menurutnya ada tiga lokasi yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu rumah sakit, penjara dan kuburan. Oleh sebab itu dirinya berharap agar semua pihak betul-betul memperhatikan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, supaya dapat memutuskan mata rantai penyalahgunaan narkoba karena sangat berbahaya bagi keselamatan umat manusia.
Adapun peran Polri dalam Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika kepada masyarakat;
2. Deteksi dini dengan melaksanakan tes urin secara berkala kepada personil Polri dan masyarakat umum;
3. Pengumpulan informasi dan penindakan tindak pidana narkotika dan presektor narkotika.
Kegiatan ini diikuti oleh Gubernur, Forkompimda Babel, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala sekolah SMA sederajat, para siswa SMA sederajat, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.
(HS)