PULAU NANGKA - Pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-28, BKKBN Meluncurkan layanan KB secara serentak untuk mencapai satu juta akseptor layanan KB di Indonesia. Sedangkan Target dari BKKBN untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kurang lebih 7.900 akseptor.
“Kunci keberhasilan ini berada di tangan bupati dan wakil bupati, apabila bupati dan wakilnya diam saja maka target pencapaian akan terganggu. Tapi percayalah dengan kerja sama dan koordinasi, karena pada tahun 2020 lalu kita mampu mencapai target yang ditentukan oleh BKKBN,” ujar Wakil Gubernur ( Wagub) Abdul Fatah saat memberikan sambutan di hadapan masyarakat Pulau Nangka, Rabu (24/06/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wagub Abdul Fatah juga menyoroti kondisi terjadinya perkawinan usia dini yang cukup banyak sehingga, hal ini menjadi perhatian Pemprov. Babel. Pasalnya usia perkawinan yang terjadi saat ini menjadi semakin muda, yang akan berdampak kepada berbagai aspek yang di antaranya adalah permasalahan kasus stunting yang angkanya pada saat ini masih cukup tinggi.
Bayi di bawah 2 tahun yang terkena stunting akan memiliki tingkat kecerdasan yang tidak maksimal. Menjadikan anak rentan terhadap penyakit, dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Sehingga pada umumnya stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan, dan memperlebar ketimpangan.
“Kalau dulu, perkawinan usia dini berlangsung pada usia 15-19 tahun. Sekarang usia 10 hingga 19 tahun sudah menikah dan memiliki anak. Hal ini patut kita waspadai,” tegas Wagub Abdul Fatah.
Oleh karena itu, Pemprov. Babel bermaksud untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Mengingat usia ideal menikah yang ditentukan oleh BKKBN bagi pria 25 tahun dan wanita 21 tahun.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov. Babel yaitu dengan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel untuk memberikan bimbingan teknis kepada para calon pengantin mengenai hidup berkeluarga, yang diharapkan akan efektif untuk mengurangi tingkat pernikahan di usia dini.
“Bimbingan teknis diberikan selama 16-19 hari. Setelah mereka mengikuti bimbingan teknis tersebut, mereka akan dinilai apakah layak untuk menikah,” terang Abdul Fatah.
Ditambahkan Wagub Abdul Fatah, aal tersebut akan ditindaklanjuti kembali dengan surat edaran bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kementerian Agama perihal sertifikasi sebagai bukti layak untuk menikah.
Pada peringatan Harganas ke-28 tahun 2021, juga diberikan penghargaan pencapaian 100% target KK terdata pada pendataan keluarga tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga kabupaten yang mendapatkan penghargaan terbaik tersebut adalah Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Penulis : Khalimo