PANGKALPINANG - Demi terselenggaranya pemerintahan yang efektif, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov.Babel) berupaya melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kapasitas dan kompetensi yang sesuai.
Pernyataan di atas menjadi topik Rapat Pembahasan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah di ruang Rapat Wakil Gubernur Babel, Rabu (16/06/2021), dengan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel dan Biro Organisasi Babel.
"Selaras dengan kebijakan nasional pada tataran organisasi dari atas hingga ke bawah, Babel masih harus melakukan penyederhanaan organisasi, yakni pada level jabatan eselon tertentu yang harus di konversi atau disetarakan dengan jabatan fungsional," papar Wagub Abdul Fatah.
"Pembentukan UPTD Assesment Center ini dapat menjadi acuan dalam hal penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensi. Jadi, dalam hal ini, latar belakang pendidikan ASN harus disesuaikan dengan jabatan yang diembannya sehingga pas," lanjutnya.
Lebih jauh wagub menjelaskan bahwa skema penyetaraan jabatan dan penyederhanaan organisasi harus diselesaikan sampai akhir bulan Juni 2021. Dalam skema yang disusun, akan dilakukan juga penataan kembali pegawai ASN yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk disebar ke semua perangkat daerah secara merata sesuai kebutuhan.
Dengan dibentuknya UPTD Assesment Center, wagub berharap ke depan, percepatan dan akurasi data dapat tercapai. Dan secara keseluruhan, Babel sudah duduk dalam tataran norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan amanah undang-undang.
Pembentukan Assesment Center seperti yang diusulkan oleh BKPSDM, menjadikannya dapur sekaligus data base yang memuat data akurat pegawai secara menyeluruh dan dapat mendasari penempatan pegawai yang relevan dengan latar belakang pendidikan. Dengan adanya assesment center, ke depan, pimpinan tidak lagi kesulitan dalam menentukan ASN yang sesuai dengan kapasitas kompetensinya untuk ditempatkan dengan jabatan yang sesuai.
"Kita dapat menempatkan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan keahlian dari ASN itu sendiri. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 68 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatakan, pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Jadi harus objektif," papar Kepala BKPSDM, Susanti.
Dirinya juga mengatakan bahwa BKPSDM telah bekerjasama dengan Biro Organisasi secara maraton dan telah menyusun skema kebutuhan perangkat daerah. BKPSDM akan segera menempatkan pegawai yang tersebar kembali baik secara struktural maupun fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala BKPSDM ini pun mengatakan pada kesempatan ini akan dilakukan penataan ulang terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tersebar di seluruh Pemprov. Babel agar efektif.
"Kami akan membuat peta jabatan semua pegawai yang ada di pemprov lengkap dengan latar belakang pendidikan dan akan disesuaikan dengan struktur organisasi yang telah disusun oleh Biro Organisasi," ungkapnya.
Sementara, Kepala Biro Organisasi, Elyana memaparkan profil organisasi dengan beberapa model struktur baru yang lebih ramping dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing. Biro Organisasi menyederhanakan struktur organisasi melalui dua hal yaitu, penyetaraan jabatan dengan memindahkan jabatan struktural ke jabatan fungsional, dan tugas dan fungsi yg harus dibuat kembali.
"Kita akan memetakan mana pegawai eselon yang masih dibutuhkan sebagai struktural dan mana pegawai yang harus di fungsionalkan. Hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap-tiap OPD. Model yang akan diterapkan pun harus sesuai dengan kondisi dari OPD tersebut. Jadi, tiap OPD akan menerapkan model struktur organisasi yang berbeda," jelasnya.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan bila jabatan yang di emban eselon IV telah sesuai dengan latar belakang pendidikan, maka dipastikan secara otomatis akan lolos uji Kementerian Dalam Negeri RI. Begitu pula dengan jabatan struktural yang akan menjadi fungsional. Jabatan fungsional yang akan diemban harus sesuai dengan latar pendidikan. Jika tidak sesuai, maka harus melalui ujian seperti biasanya. Hal ini berlaku hingga menjelang akhir bulan Juni 2021.
Penulis : Dini