Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung Melati Erzaldi, melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Terorisme, di Rosman Djohan Insititut (RDI), Kamis (26/12/2024). Foto: babelinsight.id
Sosialisasi ini masih berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi XIII, yang memiliki peranan dalam isu-isu krusial seperti hak asasi manusia (HAM), keimigrasian, pemasyarakatan, dan penanggulangan terorisme.
-----
Penulis: Fadjroel
Editor: Nekagusti
Melati Erzaldi mengumpulkan puluhan pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Bangka Belitung (Babel), berpusat di Rosman Djohan Institute (RDI), Kamis (26/12/2024). Tujuannya, menyosialisasikan Undang-Undang Terorisme.
"Sebagaimana peran kami di Komisi XIII, kami mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan undang-undang, apapun itu, dan hari ini Ibu memilih menyosialisasikan Undang-Undang Terorisme," ujar Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu.
Sasaran sosialisasi ini dipilih Melati dari kalangan pemuda dari berbagai daerah di Bangka Belitung. Foto: babelinsight.id
Saat ini, katanya, tren terorisme di Indonesia berangsur turun, namun tidak dengan gerakan-gerakan yang berpotensi untuk tindakannya, seperti perekrutan menjadi agen-agen teroris. Menurut Melati, berdasarkan laporan mitra Komisi XIII masih ditemukan secara masif. Ia pun mengingatkan muda/mudi Babel untuk berhati-hati.
"Kalian adalah usia-usia yang rentan untuk disusupi oleh gerakan-gerakan ini, karena belum memiliki banyak pengalaman, dan seringkali masih bimbang. Ketika kita menjadi target empuk untuk direkrut, ini yang harus diwaspadai," ujarnya.
Usia muda yang masih disibukkan untuk mencari jati dirinya inilah, kata Melati diintai oleh para pelaku terorisme. Banyak jalan dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab ini, termasuk acapkali dibungkus dalam dalih agama. Penyusupan dilakukan dengan ajaran-ajaran radikal, dan penyebarannya dilakukan melalui media sosial.
"Makanya, kalau kalian memahami sesuatu, termasuk agama, jangan separuh-separuh. Jadi, harapannya kalian orang-orang intelek, berpendidikan, hati-hati dalam menghadapi paham-paham yang sebenarnya kalian tidak paham, tapi kerasa paham itu benar," ujarnya.
Ia mengingatkan para pemuda Bangka Belitung untuk mewaspadai segala potensi, dan gerak perilaku individu atau kelompok yang ingin menjerumuskan muda/mudi ikut dalam aksi terorisme. Foto: babelinsight.id
Mengenali dan memahami
Melati yang menjadi Legislator perempuan pertama dari Bangka Belitung ini, juga memberikan pemahaman kepada pemuda Negeri Serumpun Sebalai tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang menjadi undang-undang terbaru, hasil dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Undang-undang ini menjelaskan apa itu terorisme, mulai dari serangan fisik, ancaman, menciptakan rasa takut, dan ketidaknyamanan, keamanan di kalangan masyarakat. Ini visi tindak terorisme. Dari undang-undang terbaru ini dijelaskan tindakan dikategorikan mulai dari perekrutan, perencanaan, pendanaan, hingga ke aksi terorisme," pungkasnya.