"Dalam kasus ini, saya melihat indikasi pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang HAM. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang"
-Melati Erzaldi-
Anggota DPR RI
----
Penulis: Diddin
Editor: Nekagusti
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Melati, menyoroti kasus penyanderaan seorang ibu dan anak di Desa Maras, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan sawit. Dalam keterangan pers yang diterima, Melati menyayangkan kejadian yang ia sebut sebagai tindakan tidak manusiawi tersebut.
"Kita ini negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri, apalagi terhadap ibu dan anak seperti itu," tegas Melati.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membawahi reformasi hukum, regulasi, dan hak asasi manusia (HAM), Melati menilai kejadian ini berpotensi melanggar Undang-Undang HAM.
Apresiasi Terhadap Kepolisian
Melati, yang juga menjabat sebagai Andalan Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas), memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kepolisian, khususnya Kapolda Babel, Irjen Hendro Pandowo, yang telah merespons cepat dan memberikan perhatian khusus pada kasus ini hingga menetapkan satu orang tersangka," ujar Melati.
Ia juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.
"Usut tuntas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa," tegasnya.
Desakan Tanggung Jawab Korporasi
Selain menyoroti aspek pelanggaran HAM, Melati meminta aparat penegak hukum untuk mengevaluasi tanggung jawab perusahaan yang terlibat.
"Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana korporasi, perusahaan harus ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Melati berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi perusahaan lain agar tidak bertindak melawan hukum, terutama yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.