PANGKALPINANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastikan akan memangkas jabatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh pemerintah daerah menjadi dua level dan menggantikan jabatan tersebut dengan jabatan fungsional guna pembenahan dan kemudahan perizinan.
Hal tersebut diungkapkan Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Gubernur seluruh Indonesia terkait penataan DPMPTSP secara daring, Rabu (19/5/2021).
"Mengapa perlu dilakukan? Sesuai Mandat Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, Maka Pihak Kemendagri saat ini tengah menyusun revisi Permendagi tentang nomenklatur penyelenggaran DPMPTSP Daerah yang sejalan dengan UU 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021," jelasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman serta Gubernur seluruh Indonesia.
Dijelaskan Suhajar Diantoro bahwa tindak lanjut UU Cipta Kerja bagi pemerintah daerah yaitu penyusunan Perda Peralihan Perizinan Berusaha di Daerah, Penyusunan Perda DPMPTSP berdiri sendiri dan non tipelogi, Penyusunan Perda RTRW/RDTR, Penyusunan Perkada pendelegasian kewenangan Kepala Daerah kepada Kepala DPMPTSP, Penetapan serta pelantikan jabatan struktural dan fungsional.
Sementara pada bagian penjelasan diterangkan bahwa DPMPTSP dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya, dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah. Data kelembagaan PTSP tingat Provinsi yang telah membentuk dan sesuai nomenklatur yaitu 31 dari 34 Provinsi.
"Adapun Provinsi yang belum sesuai nomenklatur yakni, Sumatera Utara, DIY, dan Gorontalo," terangnya.
Rancangan Permendagri tentang nomenklatur penyelenggaran DPMPTSP Daerah meliputi bentuk dan nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional, serta Pembinaan dan Pengawasan.
"Nantinya fungsi DPMPTSP hanya diisi dua bidang, yakni kelompok fungsional penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan," tambahnya.
Perlu digaris bawahi, Suhajar Diantoro menerangkan instruksi Presiden RI terkait penyederhanaan birokrasi di mana pelayanan sudah berbasis elektronik melalui sistem dan aplikasi, memberdayakan keahlian pada jabatan fungsional, serta meminimalisisir rentang kendali pengambil keputusan.
Dirinya juga memastikan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional tidak mengganggu tugas dan fungsi yang selama ini ada, sehingga tidak mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik, dan juga terkait pola karir dan kenaikan pangkat pada masa transisi dari jabatan struktrural menjadi jabatan fungsional akan tersendiri dengan tetap mempertimbangkan kepentingan ASN.
"Dan juga dari segi pendapatan, jabatan fungsional tidak berbeda dengan jabatan struktural sebelumnya," pungkasnya.
Penulis : Budi
Foto : Saktio
Editor : Lisia Ayu