PANGKALPINANG - Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak benar serta berpotensi meresahkan mengenai Covid-19.
Alih-alih 'viral' di sosial media, malah akan berdampak hukum dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti beberapa waktu ini netizen di Bangka Belitung (Babel) dibuat kaget dan panik dengan beredarnya screenshoot postingan di sosmed platform Facebook (FB).
Isinya "Berita duka bagi kita masyarakat Bangka Belitung. Hari ini Bangka Belitung memasuki peringkat pertama nasional dengan pasien positif Covid-19 terbanyak se-Indonesia. Mari kita tetap menjalani protokol kesehatan dengan baik. Tetap jaga imunitas tubuh kita agar tidak menambah angka positif Covid-19 di Bangka Belitung,"
Setelah ditelusuri, pesan ini diposting pertamakali oleh akun facebook Agus Firmansyah dan dihapus setelah banyak tanggapan.
Pada Senin (17/5/2021) akun facebook Agus Firmansyah meralat postingan sebelumnya dengan pesan :
"Saya Agus Firmansyah ingin mengklarifikasi masalah postingan saya beberapa hari terakhir tentang pernyataan bahwa Bangka Belitung masuk peringkat pertama nasional Covid-19 se-Indonesia.
Awalnya saya mendapatkan informasi dari suatu sumber yang menyatakan bahwa Bangka Belitung masuk peringkat pertama nasional. Tanpa meminta informasi dari pihak BPBD saya langsung membuat status di FB saya. Setelah beredarnya informasi tersebut saya secara pribadi meminta maaf atas kesalahan saya.
Semoga ke depannya akan menjadi pelajaran buat saya pribadi dan kita semua. Berikut ini saya lampirkan data real bahwa Bangka Belitung pada peringkat 17." Sebut sang penyebar pertama.
Data Hoax
Data yang disampaikan oleh akun Agus Firmansyah dibantah keras oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa.
"Hoax. Datanya gak benar, sudah saya klarifikasikan ke akun FB bersangkutan," tegas Mikron.
Data penambahan Bangka Belitung yang sebenarnya selama bulan Mei 2021, dijelaskan Mikron sebagai berikut,
- penambahan kasus positif di Bangka Belitung sebanyak 2.311,
- sembuh sebanyak 2.695,
- meninggal sebanyak 32 dan
- akumulatif kasus positifnya sebanyak 15.757 kasus.
"Posisi tertinggi pertama di Indonesia adalah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar 400an ribu kasus dari 1,7 juta jumlah kasus nasional," ungkapnya menjelaskan data.
Berdasarkan data ini, Mikron juga mengingatkan kepada agar masyarakat untuk tidak ikut menyebar berita yang belum diyakini kebenarannya dan memastikan dulu sumber berita atau informasi tersebut.
Melanggar UU ITE
Penyebarluasan berita yang tidak benar (hoax) melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masyarakat harus berhati-hati dalam menerima berita yang belum valid dan terpercaya. Jangan terus menyebarkan berita tersebut karena penyebarluasan berita hoax melanggar UU ITE," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sudarman menanggapi keresahan masyarakat sejak Minggu (16/05/21) lalu atas informasi yang viral di media sosial, tentang Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi provinsi tertinggi pertama nasional dengan pasien Covid-19 terbanyak se-Indonesia.
Menyikapi ini, Sudarman juga mengingatkan masyarakat Babel, sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa berita resmi terkait informasi Covid-19 bersumber dari Satgas Covid-19 Nasional, Satgas Covid-19 Provinsi dan kabupaten/kota serta situs-situs resmi pemerintah, seperti :
web : babelprov.go.id
web : covid19.babelprov.go.id
IG : diskominfobabel
FB : Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
atau akun-akun yang sudah terkonfirmasi.
"Selain informasi dari lembaga resmi maka informasi yang tersebar perlu diklarifikasi kembali agar tidak termakan berita hoax," tegas Sudarman.
Penulis : Nona Dp