PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengajak unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengisi waktu luang dengan gowes bersama.
Mengambil start dari rumah dinas Gubernur, rute yang dilewati rombongan melewati Bandara Depati Amir hingga ke arah Jalan Koba, menuju Semabung hingga Jembatan Emas dan finish di Lapangan Tembak Perbakin dengan panjang rute kurang lebih mencapai 20 kilometer, Sabtu (15/5/2021).
Bersepeda saat ini menjadi tren dikalangan masyarakat karena merupakan olahraga yang menyenangkan. Dengan Bersepeda di pagi hari bisa menghirup udara segar, sehingga dapat mengurangi stres dan depresi, serta meningkatkan rasa bahagia. Apabila perhatikan orang yang mengayuh pedal di jalanan, ekspresi wajahnya terlihat bahagia.
Sembari bersepeda, Gubernur juga melakukan rapat kecil bersama Forkopimda membahas penanganan arus mudik balik. Dimana masyarakat yang kembali dari luar Pulau Babel akan diperiksa kembali saat tiba menggunakan alat tes Genose C19, sikap ini diambil oleh Pemprov Babel untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Babel.
“Tadi kita melakukan rapat kecil membahas penanganan arus mudik balik. Nantinya kepada masyarakat yang datang dari luar pulau Bangka dan Belitung, sekalipun mereka sudah mendapat surat pemeriksaan dari tempat asal dan sudah di swab antigen/PCR/Genose, sampai di Babel akan dilaksanakan pemeriksaan ulang dengan Genose,” terang Gubernur Erzaldi di Lapangan Perbakin.
Menurut Keterangan Gubernur, apabila di test kembali ternyata ada yang positif maka akan langsung dikarantina selama lima hari.
Dirinya mengatakan akan mengeluarkan surat berkenaan hasil diskusi tersebut agar dapat diimplementasikan kepada setiap maskapai maupun kepada penyenggara di pelabuhan.
Dengan masih tingginya peningkatan kasus covid di Babel, tak henti-henti nya Gubernur mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Imbauan ini kita lakukan tak pernah putus. Kemudian kami berupaya mempercepat revisi perubahan Perda No. 10 Tahun 2020 agar mencantumkan pasal sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Kita berupaya agar ini tidak berlarut-larut karena berdasarkan survey tingkat kesadaran masyarakat Babel untuk mengenakan masker rendah sekali hanya 72%,” terangnya.
Karena itu, setelah liburan lebaran ini, Pemprov Babel akan mendorong DPRD untuk segera mengesahkan revisi Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 agar ada sanksi tegas bagi masyarakat yang abai dengan melanggar protokol kesehatan.
Penulis : Khalimo
Foto : Saktio
Edito : Budi