News


Kamis, 06 Mei 2021 20:21 WIB

Inilah 13 Kesepakatan Bersama

 

Demi Masyarakat Sehat, Ekonomi Tumbuh

PANGKALPINANG - Sebanyak 13 (tiga belas) "Kesepakatan Bersama" hari Kamis (6/5/2021) telah lahir dari buah pikir para pemangku kebijakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kesepakatan tersebut terkait pengendalian Covid-19 selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2020, telah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
    
Tidak hanya melibatkan Forkopimda Babel, kesepakatan yang berjumlah 13 butir itu juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur Forkopimda Kabupaten/Kota se-Babel secara virtual. Tanda tangan kesepakatan itu dibubuhi di Aula Makorem 045/Gaya, Kamis (6/5/2021).  

Apa saja isi kesepakatan bersama itu?

Untuk diketahui, sebelum ditandatanganinya 13 kesepakatan bersama tersebut, seluruh masukan dan aspirasi berbagai elemen masyarakat telah ditampung hingga lahirlah kesepakatan dengan butir-butir sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas;
2. Pembatasan kegiatan buka bersama;
3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya;
4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama;
5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan "Door to Door' oleh petugas zakat;
6. Peniadaan kegiatan takbir keliling;
7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat;
8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19;
9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan "nganggung" pada saat selesai Salat Idulfitri;
10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House;
11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung;
12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB;
13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya.

Gubernur Erzaldi saat memimpin rapat mengatakan kesepakatan bersama ini dilakukan karena terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Babel yang cukup tinggi. 

Di sisi lain, Babel tercatat sebagai provinsi yang mencapai pertumbuhan perekonomian tertinggi se-Sumatera. Maka, ia berharap dengan lahirnya kesepakatan bersama ini pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan penurunan kasus Covid-19 di Babel. 

"Prinsipnya masyarakat sehat, ekonomi tumbuh," ujar gubernur yang akrab disapa Bang ER. 

Dalam rapat tersebut membahas berkenaaan kebijakan pengendalian Covid-19 menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, mulai dari H-7 hingga H+7. 

"Seperti di tempat wisata, nantinya akan didirikan posko yang akan difasilitasi pelaksanaan rapid antigen," ungkapnya. 

Di samping itu, orang nomor satu di Babel itu juga menilai bahwa kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Babel telah menunjukkan hasil yang cukup baik. 

Indikatornya antara lain yakni kasus mingguan Covid-19 di wilayah yang menerapkan PPKM mikro trennya terus menurun. 

"Terjadi penurunan kasus, seperti di Jebus, Parit Tiga, dan Tempilang setelah penerapan PPKM," ungkapnya. 

Kapolda Anang dalam kesempatan itu menegaskan agar masyarakat mematuhi kesepakatan bersama, seperti pemberlakuan jam operasional tempat wisata dan tempat-tempat umum

"Jika lewat dari jam yang diberlakukan masih ramai, kami akan tindak dengan penyemprotan disinfektan," tegasnya. 

Pihaknya akan terus melakukan sosialiasi 3M yakni Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak di tempat keramaian, misalnya menggunakan pengeras suara untuk menyosialisasikannya di sentra ekonomi dan wisata.

Penulis : Budi


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur