Konferensi pers Polda DIY terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi di Sleman di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7). Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
__
Penulis: Kumparan
Editor: Putra Mahendra
Jajaran Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman pada Selasa (11/7) silam. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah RD, 38 tahun, warga Jakarta Selatan dan W, 29 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah.
Sedangkan korban, diduga kuat adalah RTA, 20 tahun, yang merupakan mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7) silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan bahwa korban dan dua pelaku sudah saling kenal sebelum kejadian pembunuhan. Korban dan pelaku menurutnya saling berkenalan melalui sebuah grup media sosial Facebook yang mewadahi komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar.
“Antara korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal, mereka kenal melalui media sosial dan tergabung dalam Facebook Group,” kata Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY, Selasa (18/7).
“Mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas yang tidak wajar,” lanjutnya.
Pelaku RD menurutnya datang ke Yogya pada Selasa (11/7) atas undangan pelaku W yang sudah lama tinggal di Sleman, DIY. Korban dan dua pelaku kemudian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kamar kos milik W yang beralamat di Kalurahan Triharjo, Sleman.
Setelah berkumpul di TKP, ketiganya menurut Endriadi kemudian melakukan aktivitas yang tidak wajar. Namun ia tak menyebutkan secara gamblang tentang aktivitas tidak wajar yang dimaksud.
Saat didesak oleh awak media, Endriadi hanya menyebutkan bahwa ketiganya melakukan aktivitas berupa kegiatan kekerasan satu sama lain yang berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mereka melakukan kegiatan kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Melihat korban meninggal dunia, dua pelaku RD dan W kemudian panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan cara melakukan pemotongan atau mutilasi terhadap tubuh korban. Pertama, kedua pelaku melakukan mutilasi terhadap kepala, kemudian pergelangan tangan dan kaki, serta bagian tubuh.
Tak cukup sampai di situ, pelaku juga merebus pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus Mutilasi Mahasiswa Pangkalpinang Bikin Polisi Bingung?
Jajaran Ditreskrimum Polda DIY telah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Sleman, yakni RD, 38 tahun, warga Jakarta Selatan dan W, 29 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah. Sementara korban adalah R, 20 tahun, warga Pangkal Pinang yang diduga kuat adalah salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Meski begitu, sampai sekarang polisi belum secara gamblang mengungkapkan motif dari pembunuhan dengan mutilasi tersebut.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, mengatakan bahwa pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman tersebut merupakan kasus yang cukup rumit, sehingga penyidik membutuhkan waktu lebih untuk mendalami kasus tersebut.
“Kasusnya memang agak rumit, kemudian perlu energi, kemudian perlu waktu untuk kita melakukan pengungkapan terhadap perkara ini sehingga terang benderang,” kata AKBP K Tri Panungko dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY, Selasa (18/7).
Untuk mendapatkan kesimpulan yang akurat, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda DIY menurutnya harus melakukan investigasi berbasis ilmu pengetahuan (scientific investigation). Penyidik mesti menggunakan sejumlah bidang keilmuan untuk ikut mendalami peristiwa tersebut.
“Dan saat ini kami sedang mendalami itu untuk mendukung data-data kami,” ujarnya.
Beberapa bidang keilmuan yang digunakan di antaranya adalah pengetesan sampel DNA antara korban dan orang tua korban untuk memastikan bahwa identitas korban sama dengan yang selama ini menjadi dugaan, yakni mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang sepekan lalu.
“Kami juga melakukan digital forensik yang ada di dalam handphone para pelaku. Di dalam handphone pelaku itu kan ada grup-grup WA, grup-grup Facebook maupun media sosial lainnya, itu sedang kita dalami,” ujarnya.
Penyidik juga melakukan tes psikologi forensik maupun psikologi klinis terhadap para pelaku. Dengan banyaknya metode yang digunakan, maka butuh waktu cukup lama bagi penyidik Polda DIY untuk mendalami kasus tersebut.
“Karena kami juga tidak ingin menyampaikan informasi yang nanti berubah-ubah karena kami saat ini sedang melaksanakan scientific investigation, ilmu-ilmu pengetahuan yang ada tadi itu nanti kita akan padu-padankan, kita akan gabungkan menjadi satu, sehingga akan menjadi informasi yang akurat berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” kata AKBP K Tri Panungko.
Sumber: Kumparan