News


Senin, 17 Juli 2023 09:15 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Fakta-fakta Kasus Mutilasi Mahasiswa Pangkalpinang

RD dan W, dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang mahasiswa berinisial R di Sleman, terancam hukuman mati. (CNN Indonesia/ Tunggul)

Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
____

Penulis: CNN Indonesia
Editor: Putra Mahendra


POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap kedua pelaku mutilasi terhadap R yang merupakan salah satu mahasiswa universitas swasta di Yogyakarta, pada Sabtu (15/7).

Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menemukan sejumlah potongan tubuh R di beberapa titik area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, pada Rabu (12/7) malam.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut saat itu potongan tubuh ditemukan salah warga yang hendak memancing di bawah jembatan penghubung Dusun Bangunkerto dan Wonokerto.

CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta kasus mutilasi terhadap mahasiswa inisial R di Sleman:

1. Pelaku 2 Orang, Ditangkap di Bogor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta Kombes FX Endriadi menyebut dua pelaku adalah inisial W, warga Magelang, dan RD, warga DKI Jakarta.

Endriadi menjelaskan kedua pelaku diamankan pada Sabtu (15/7) malam, setelah sempat melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Ia menyebut dua pelaku sebelumnya juga sudah saling mengenal terhadap korban.

"Pelaku bukan mahasiswa. Pelaku yang satu karyawan kuliner di Jogja, yang satu penjual kue," jelasnya.

2. Korban R Mahasiswa Swasta, Sempat Dilaporkan Hilang

Berdasarkan hasil identifikasi RS Bhayangkara, Endriadi memastikan potongan tubuh yang ditemukan pada Rabu (12/7), merupakan milik R salah satu mahasiswa universitas swasta di Yogyakarta.

Ia menyebut temuan tersebut juga dikuatkan pengakuan kedua pelaku mutilasi usai ditangkap penyidik pada Sabtu (15/7) kemarin.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Yogyakarta AKBP K Tri Panungko menyebut korban R yang merupakan warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung, juga sempat masuk daftar pencarian orang hilang.

"Kebetulan ada laporan kehilangan di Polsek Kasihan, Bantul, kemudian kita berkomunikasi, kita cocokan dengan temuan-temuan potongan tubuh tersebut," tuturnya.

3. Jasad Disebar 5 Titik, Polisi Cari Sisa Potongan Tubuh Korban

Endriadi menyebut potongan tubuh korban ditemukan di lima titik yang berbeda sejak penemuan awal, pada Rabu (12/7) kemarin.

Ia merincikan potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk. Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan kepala korban usai menangkap kedua pelaku mutilasi.

"Kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh. Iya, lima titik," tuturnya.

Lebih lanjut, Endriadi mengatakan saat ini pihaknya masih terus mencari sisa tubuh yang masih belum ditemukan serta mendalami penyebab hingga waktu kematian korban.

4. Diduga Dibunuh di Rumah Kost Daerah Triharjo

Endriadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal diduga R dibunuh RD dan W di sebuah rumah kos di daerah Triharjo, Kecamatan Sleman.

Dari lokasi tersebut ia mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa palu, pisau, pacul, tali, tabung gas, kompor, panci, sepeda motor, serta ponsel.

"Sementara kami akan lakukan pendalaman (terhadap barang bukti) tapi yang jelas ini ada hubungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut," tuturnya.

5. Dalami Motif Pembunuhan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Endriadi mengaku pihaknya masih terus menggali motif pembunuhan terhadap R yang dilakukan RD dan W tersebut. Dari pemeriksaan sementara, polisi mengatakan kedua pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.

"Kami akan melakukan pengungkapan perkara ini secara terang benderang," tuturnya.

Ia menegaskan kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

"Pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati," kata Endriadi.

Sumber: CNN


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur