Gerakan Mahasiswa Sepintu Sedulang (GEMILANG) (foto: ist)
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mendapat sosok pemimpin baru setelah Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu, A.P., M.Si dilantik sebagai Pj. Gubernur Provinsi Babel oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
______
Penulis:Tegar Akbari | Mahasiswa Bangka Belitung
Editor: Putra Mahendra
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI ini dilantik untuk menggantikan Dr. Ir. Ridwan Jamaluddin, M. Sc yang telah memasuki masa pensiun sebagai ASN. Ia mengaku akan fokus untuk melanjutkan perjuangan Dr. Ir. Ridwan Jamaluddin, M. Sc dalam menata kelola pertambangan timah sesuai aturan.
Merespon hal tersebut, Ketua Gerakan Mahasiswa Sepintu Sedulang (GEMILANG) Adhika Adriansyah menyebutkan bahwa permasalahan tata kelola pertambangan timah khususnya di Kabupaten Bangka sudah sangat kompleks dan harapannya Pj. Gubernur yang baru tidak hanya bicara saja tetapi ada solusi konkrit untuk mengatasi hal tersebut.
Ujarnya, permasalahan tata kelola timah ini sudah terlalu kompleks khususnya di Kabupaten Bangka. Dirjen Minerba yang kemarin diharapkan mampu menyelesaikan masalah ini tetapi justru meninggalkan efek domino. Mulai dari dibentuknya satgas kontroversial dengan tupoksi yang tidak terarah sampai pada masyarakat kecil yang harus menderita akibat kehilangan nafkah atas penindakan yang dilakukan pemerintah tanpa win-win solution sementara para mafia tambang masih duduk nyaman menikmati hasil dari timah kita. Mereka berharap di kepemimpinan Pak Suganda tidak hanya sekedar bicara tetapi harus ada solusi konkrit.
Adhika menambahkan bahwa seharusnya masyarakat adalah pemegang kedaulatan setinggi-tingginya atas anugerah sumber daya alam yang diberikan oleh Tuhan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bukan justru oleh kelompok tertentu saja.
Bukan rahasia umum lagi bahwa sistem tata kelola timah kita dicekcoki para mafia tambang yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara sehingga masyarakat yang harus merasakan dampaknya. Pemerintah wajib berupaya untuk menumpas sindikat ini secara masif supaya masyarakat tidak mendapat suatu kemakmuran yang semu. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa hasil alam itu harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.
Menurut Adhika, untuk tata kelola timah yang sehat perlunya kolaborasi yang sistemik dari seluruh stakeholder baik itu dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Timah Tbk, swasta maupun aparat penegak hukum.
Tolak ukurnya adalah masyarakat sebagai mitra bisa menambang secara legal. Smelter PT Timah berjalan optimal dan bekerja sama dengan smelter swasta dalam pengolahan. Kemudian, ditandai dengan tingginya peningkatan kontribusi pendapatan negara. Lalu, Indonesia dapat menjadi penentu harga logam timah dunia. Namun, yang harus diperhatikan juga bagaimana lingkungan dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.
Selain itu, Sekretaris GEMILANG Azano Jum'ato mengutarakan bahwa persoalan Babel yang harus ditangani bukan hanya tata kelola timah saja, tetapi berkaca pada Agustus 2022 lalu, Babel sempat 5 besar provinsi dengan angka inflasi tertinggi sehingga sektor-sektor lain perlu diperhatikan.
Pemimpin kita waktu itu sempat abai karena terlalu fokus pada satu sektor sehingga kita masuk sebagai 5 tertinggi inflasi se-Indonesia. Hal ini menandakan bahwa tata kelola timah bukan satu-satunya fokus yang harus diatasi. Dia berharap Pak Suganda dari awal menjabat sampai dengan selesai tidak abai pada sektor-sektor lain yang membutuhkan penanganan contohnya energi, pangan, transportasi komoditas, dan lain-lain, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri harga kebutuhan pokok melonjak naik.
Baca juga: