News


Rabu, 29 Maret 2023 20:24 WIB

Info Pemerintahan

DY Bakal jadi Buron Kejati Babel?

Salah seorang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan transportasi DPRD Babel sedang digiring ke mobil untuk ditahan oleh Kejati (foto: ist)


Masih mangkir dari panggilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bisa DPO-kan DY.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra


PANGKALPINANG - Proses pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel memperlihatkan progres.

Rabu (29/3/2023) pagi, 2 tersangka yakni Hendra Apollo (HA) dan Amri Cahyadi (AC) mendatangi Kejati Babel. Keduanya langsung ditahan di Lapas Tua Tunu usai menjalani pemeriksaan. 

Sedangkan DY, mantan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel. 

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif maka DY pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,”

Ketut Winawa

Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa (foto: ist)


Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo menyampaikan, bahwa Hendra dan Amri ditahan berdasarkan surat Prin2696/L.9-1.3/, tanggal 29 Maret 2023. Hendra dan Amri sendiri menyusul SA, mantan sekretaris DPRD Babel tahun 2017 yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.

Kasus ini merupakan perkara dugaan tipikor tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2020. Terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar. Total pihak Kejati Babel telah menahan 3 tersangka dari perkara ini. Dari 4 orang tersangka yang ditetapkan, tinggal DY yang masih bebas.

Kenakan Baju Oren, 2 Tersangka Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Resmi Ditahan

Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2021, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mengenakan baju tahanan

Sebelumnya, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, Rabu (29/03/2023) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedatangan kedua tersangka ini disinyalir guna memenuhi panggilan ketiga dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pantuan awak media, Amri datang didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara, sedangkan HA didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah.

Mereka datang pukul 10.30 WIB. Amri mengenakan baju kemeja kotak, dan HA mengenakan kemeja hitam.

Feriyawansyah selaku pengacara dari Hendra Apollo mengatakan, mereka datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejati babel

“Hari ini kami memenuhi panggilan Kejati Babel, klien kami Hendra Apollo kooperatif,” ujar Feriyawansyah

Sementara itu Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo menuturkan, siang itu saudara AC dan HA resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari.

"Jadi tersangka AC dan HA ditahan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor 269/L.9/Fd.1/03/2023," pungkas Basuki.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur