News


Senin, 27 Maret 2023 19:35 WIB

Info Pemerintahan

Amri Cium Busuk 'Penghianatan' Politik di Kasus Dugaan Korupsi Dirinya

Amri Cahyadi, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (foto: ist)


Amri Cahyadi, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, angkat bicara soal penetapan dan pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Babel.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra


PANGKALPINANG - Amri Cahyadi mengatakan, akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dari awal ia meyakinkan bahwa ia kooperatif, akan datang sesuai dengan panggilan untuk pemeriksaan ataupun tindakan hukum lainnya.

"Kami akan kooperatif, datang memenuhi panggilan, karena digantungpun nasib kami tidaklah baik. Sudah hampir tujuh bulan sejak status kami menjadi tersangka, maka pastinya kamipun butuh kepastian hukum," ujar Amri di hadapan jurnalis, Senin (27/3/2023).

Lanjut petinggi Partai PPP Babel ini, walaupun secara hukum sulit membuktikannya, namun intuisi politiknya mengindikasikan kental nuansa politis dari kasus ini.

Indikasinya, adanya oknum yang rela berkorban memasang spanduk-spanduk serta baliho, gerakan demo sepihak mendesak Kejaksaan untuk lekas menangani.

Dan setelah tujuh bulan ditersangkakan, baru menjelang pendaftaran Pemilu, kasus inipun baru dilanjutkan.

Menurut kami, ini jelas indikasi-indikasi politisinya, tekanan politik tersebut menunjukkan oknum yang tidak mau berkompetisi secara sehat dan hanya mencari kesalahan yang belum tentu benar untuk mencapai syahwat politiknya. Seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) maupun pergantian pucuk pimpinan partai lainnya,"

Amri Cahyadi

Namun, ia mengakui, selaku politisi pastinya siap dengan segala risiko. Termasuk konsekuensi hukum yang dituduhkan kepada mereka sehingga timbul perlakuan yang menurut mereka sangat kental dengan nuansa pembunuhan karakter. 

Amri menuturkan, berbicara kasus, dugaan ke dirinya ini bukan suap, gratifikasi ataupun proyek. Tetapi ini berkaitan dengan tunjangan transportasi yang menjadi salah satu komponen gaji yang setiap awal bulan ditransfer oleh bendahara, bukan atas dasar pengajuan, tetapi atas keyakinan bendahara, PPTK, PPK atas Hak Keuangan dan Administrasi sesuai aturan hukum yang ada. 

"Kami diduga menerima tunjangan transportasi bersamaan dengan kendaraan dinas jabatan," terangnya. 

Perlu disampaikan dan luruskan kata dia, bahwa kendaraan itu sudah dikembalikan di Oktober 2017, setelah menerima surat permintaan pengembalian oleh Pejabat Pengguna Barang, permintaan pengembalian tidak hanya kepada unsur pimpinan, namun juga kepada semua anggota DPRD baik yang memegang jabatan selaku Pimpinan AKD, Komisi dan lain-lain, fraksi maupun tidak pegang jabatan melalui surat yang sama.

Jadi kata dia, sejak mereka menerima tunjangan transportasi, mereka sudah tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan termasuk fasilitas yang melekat seperti BBM, sopir, biaya perawatan, sehingga menurut dia, tidak ada dobel anggaran di situ.

"Pada periode 2019-2024, sejak dilantik kami tidak pernah terima mobil jabatan dan langsung ditransfer gaji yang salah satunya Tunjangan Transportasi," imbuh Amri.

Lebih lanjut, yang mengagetkan, mereka tidak pernah menerima rekomendasi atas temuan akan tunjangan ini baik oleh Inspektorat maupun BPK. 

Misal, rekomendasi yang menyatakan pimpinan tidak boleh menerima atau Sekretaris Dewan (Sekwan), tidak boleh membayar sehingga harus dikembalikan, misalnya sebagai aturan pencegahan yang dilakukan APH/Kejati. 

Menurut dia tidaklah fair bahwa atas dugaan mereka langsung memutuskan tidak boleh, tanpa atas dasar temuan audit. Sehingga iapun merasa terjebak dengan gaji yang ditransfer bendahara, jika menurut mereka salah. 

"Jadi kami melihat ada unsur tebang pilih di sini, mengingat pengembalian kendaraan dinas tidak hanya berlaku di pimpinan, namun juga seluruh anggota DPRD Babel waktu itu dan juga kami tahu dilakukan oleh teman-teman di DPRD kabupaten/kota di Babel dan juga hampir di seluruh Indonesia," ucapnya.

"Sekali lagi kami tetap hormati proses hukum ini dengan tetap kooperatif, tidak akan lari ataupun menghilangkan alat bukti, kami akan hadir dan siap dengan konsekuensi hukum lainnya," sebutnya.

Bagi dia, inilah bagian dari risiko pekerjaan selaku politisi yang pastinya dikelilingi oleh kompetitor yang bisa jadi menghalalkan segala cara untuk menghabisi lawannya.

"Kami siap dan kami gantungkan nasib kami hanya kepada Sang Maha Penolong dan Pelindung yaitu Allah SWT. Dan kami mohon kiranya proses ini tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," tutup Wakil Ketua DPRD Babel ini.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Aliansi Masyarakat Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel), menggelar demo di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Senin (20/3/2023).

Para pengunjuk rasa membentangkan poster memberi dukungan kepada Kejati untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan 3 unsur pimpinan di DPRD Bangka Belitung (foto: ist)


Mereka meminta, agar Kejati segera menahan tiga pimpinan DPRD Babel dalam kasus tunjangan transportasi.

Koordinator AMPUH Babel, Ardin, dalam orasinya mengatakan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan keras dan tegas, karena perilaku korup bukan hanya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat, tetapi juga memberi dampak yang luas bagi pembangunan.

Korupsi juga menggerogoti upaya mengangkat rakyat dari jurang kemiskinan. Karena itu korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa serta harus menjadi musuh bersama.

"Kami siap mendukung sikap Kejati yang menahan tersangka korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, walaupun yang baru ditahan saat ini baru 1 (satu) orang, yang kabarnya sudah pensiun," ujar Ardin.

Lanjutnya, untuk tersangka lainnya justru saat ini masih menjabat, masih memegang kekuasaan, masih memiliki uang, dengan kekuasaan dan dalam jabatan yang sama masih mungkin untuk mengulangi perbuatannya.

Eguality before the law. Semua manusia harus sama dan setara di hadapan hukum. Penegakan hukum harus-dijalankan dengan berkeadilan.

Penegakan hukum kata dia tidak boleh kalah dengan iming-iming desakan maupun ancaman dari para mafia
hukum. 

Dan tidak bisa dibiarkan jika ada oknum Kejaksaan yang mencoba bermain mata dengan para tersangka korupsi, jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih tehadap kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Ia juga menambahkan, AMPUH Babel akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mereka juga akan meminta dukungan kepada lembaga lain. Bila perlu hingga Presiden agar memberi perhatian terhadap kasus ini.

"Kami tidak ingin akhirnya seorang pensiunan ASN, yang tidak punya kekuatan yang dikorbankan, menjadi kambing hitam oleh skenario jahat mafia hukum hanya untuk melindungi penjahat-penjahat koruptor sesungguhnya," paparnya.

Sementara itu, Satria Abdi, SH. MH Koordinator Bidang Intelejen Kejati Babel menuturkan, untuk saat ini baru satu yang ditahan berinisial S sedangkan yang lainnya masih belum.

"Mereka yang tiga ini sudah kita panggil, dan ini panggilan kedua, dan yang bersangkutan sampai siang hari ini juga belum hadir," kata Satria

Kejati Babel, mengucapkan terima kasih buat AMPUH Babel yang sudah memberikan dukungan dan perhatiannya atas penanganan perkara tunjangan transportasi ini.

"Kepada teman-teman dari AMPUH Babel, mari kita awasi bersama-sama penanganan perkara ini. Jadi ini merupakan dukungan kepada kami agar lebih cepat lagi menangani kasus tunjangan transportasi ini," pungkasnya.

Untuk diketahui penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap mantan sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sy, Kamis (16/03/2023).

Sebelumnya, mantan Sekwan DPRD Babel Sy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021.

Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan penahanan terhadap Sy.

"Kami sampaikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan Sekretaris Dewan tahun 2017) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut.

Ketut mengatakan, penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023, sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur