Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bangka Belitung menyampaikan aspirasi mereka ke kantor DPRD Bangka Belitung (foto: ist)
Sebanyak 500 mahasiswa yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Bangka Belitung, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), Senin (20/3/2023).
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Para mahasiswa meminta kepada DPRD Babel, untuk menandatangani petisi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang membuat rakyat menderita.
Ketua BEM Universitas Bangka Belitung Andi Firdaus mengatakan, Aliansi BEM meminta DPRD Babel untuk membuat penolakan secara resmi tentang Undang-undang Cipta Kerja.
Kami dari Aliansi BEM, meminta kepada DPRD Babel untuk menandatangani petisi penolakan UU Ciptaker, karena itu sangat membuat para buruh dan rakyat menderita,"
Andi Firdaus
Lanjutnya, mereka menilai UU Cipta Kerja merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan menguntungkan penguasa oligarki. Untuk menolak UU Cipta Kerja, cara pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai BEM Babel bukan langkah yang efektif.
"Kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja, padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-undang Ciptaker ini," ungkapnya.
Mahasiswa berorasi di depan kantor DPRD Bangka Belitung (foto: ist)
Sementara itu, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, menuturkan berterima kasih kepada mahasiswa sudah tertib dan masih peduli dengan negeri ini.
"Kami siap menyampaikan kembali aspirasi adek-adek mahasiswa yang meminta menolak Perpu Cipta Kerja ini ke pemegang kewenangan, mewakili mahasiswa melalui DPRD Babel," ucap Herman Suhadi.
Herman Suhadi juga siap jika memang harus menandatangani usulan penolakan UU Cipta Kerja dari para mahasiswa tersebut.
"Kami siap menandatangani atau stempel jika ada usulan itu, tapi yang perlu adek-adek mahasiswa ketahui, yang bisa merubah undang-undang hanya DPR RI," tegasnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Babel Aksan Visyawan, juga mengatakan, yang bisa merubah undang-undang itu adalah DPR RI dan di Babel ini ada tiga anggota DPR RI dari Babel, dan sampaikan langsung kepada tiga anggota DPR RI itu.
"Silakan sampaikan sesuai konstitusi. Ada tiga anggota DPR RI dari Babel, sekali lagi saya sampaikan ajukan penolakan UU Cipta Kerja ini sesuai dengan jalurnya," tutupnya.
Baca juga: