Aliansi Masyarakat Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel), menggelar demo di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Senin (20/3/2023) (foto: ist)
Untuk tersangka lainnya justru saat ini masih menjabat, masih memegang kekuasaan, masih memiliki uang, dengan kekuasaan dan dalam jabatan yang sama.
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Aliansi Masyarakat Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel), menggelar demo di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Senin (20/3/2023).
Mereka meminta, agar Kejati segera menahan tiga pimpinan DPRD Babel dalam kasus tunjangan transportasi.
Koordinator AMPUH Babel, Ardin, dalam orasinya mengatakan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan keras dan tegas, karena perilaku korup bukan hanya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat, tetapi juga memberi dampak yang luas bagi pembangunan.
Korupsi juga menggerogoti upaya mengangkat rakyat dari jurang kemiskinan. Karena itu korupsi menjadi kejahatan yang luar biasa serta harus menjadi musuh bersama.
Kami siap mendukung sikap Kejati yang menahan tersangka korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, walaupun yang baru ditahan saat ini baru 1 (satu) orang, yang kabarnya sudah pensiun,"
Ardin
Lanjutnya, untuk tersangka lainnya justru saat ini masih menjabat, masih memegang kekuasaan, masih memiliki uang, dengan kekuasaan dan dalam jabatan yang sama masih mungkin untuk mengulangi perbuatannya.
Eguality before the law. Semua manusia harus sama dan setara di hadapan hukum. Penegakan hukum harus dijalankan dengan berkeadilan.
Penegakan hukum kata dia tidak boleh kalah dengan iming-iming desakan maupun ancaman dari para mafia
hukum.
Dan tidak bisa dibiarkan jika ada oknum Kejaksaan yang mencoba bermain mata dengan para tersangka korupsi, jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih tehadap kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Ia juga menambahkan, AMPUH Babel akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mereka juga akan meminta dukungan kepada lembaga lain. Bila perlu hingga Presiden agar memberi perhatian terhadap kasus ini.
"Kami tidak ingin akhirnya seorang pensiunan ASN, yang tidak punya kekuatan yang dikorbankan, menjadi kambing hitam oleh skenario jahat mafia hukum hanya untuk melindungi penjahat-penjahat koruptor sesungguhnya," paparnya.
Sementara itu, Satria Abdi, SH. MH Koordinator Bidang Intelejen Kejati Babel menuturkan, untuk saat ini baru satu yang ditahan berinisial S sedangkan yang lainnya masih belum.
Para pengunjuk rasa membentangkan poster memberi dukungan kepada Kejati untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi yang melibatkan 3 unsur pimpinan di DPRD Bangka Belitung (foto: ist)
"Mereka yang tiga ini sudah kita panggil, dan ini panggilan kedua, dan yang bersangkutan sampai siang hari ini juga belum hadir," kata Satria
Kejati Babel, mengucapkan terima kasih buat AMPUH Babel yang sudah memberikan dukungan dan perhatiannya atas penanganan perkara tunjangan transportasi ini.
"Kepada teman-teman dari AMPUH Babel, mari kita awasi bersama-sama penanganan perkara ini. Jadi ini merupakan dukungan kepada kami agar lebih cepat lagi menangani kasus tunjangan transportasi ini," pungkasnya.
Untuk diketahui penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sy, Kamis (16/03/2023).
Sebelumnya, mantan Sekwan DPRD Babel Sy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021.
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa membenarkan penahanan terhadap Sy.
"Kami sampaikan terkait penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S (mantan Sekretaris Dewan tahun 2017) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 Maret 2023, sampai dengan 04 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
Baca juga: