Ilustrasi PNS (foto: net)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi jual beli lahan atau ganti rugi yang diperuntukan pembangunan kantor Kecamatan Toboali, di Desa Bikang itu menggunakan pengadaan anggaran tahun 2019.
______
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahendra
BANGKA SELATAN - Ketiganya merupakan ASN (Aparatur sipil negara) yang saat ini masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
Dan Rabu (8/3/2023) kemarin, ketiga tersangka yang berinisial J, AH dan HR telah dibawa ke Lapas Klas II Tua Tunu Pangkal Pinang, menggunakan mobil tahanan yang dikawal oleh anggota Polres Bangka Selatan bersenjata lengkap.
Kajari Bangka Selatan Riama Sihite mengungkapkan, ketiga tersangka akan diberatkan dengan pasal berlapis yakni berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Kajari Bangka Selatan Riama Sihite (foto: ist)
Menjelaskan bahwa yang dimaksud pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,"
Riama Sihite
Sedangkan yang dimaksud pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah, ujar Kajari.
Riama membeberkan, pembayaran ganti rugi untuk kantor Kecamatan Toboali tahun 2019 tersebut seharusnya ditujukan kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
"Yaitu sdr. Hj. I Pgl. CA selaku pemilik lahan, tetapi pada kenyataanya dalam pembayaran ganti rugi untuk kantor Kecamatan Toboali tahun 2019 ini, yang menerima ganti kerugian adalah MY," pungkasnya.
Baca juga: