News


Rabu, 08 Maret 2023 00:32 WIB

Info Pemerintahan

Teka-Teki Pengganti Pj, DPRD 'Simpan' Nama?

Pelantikan Pj Gubernur yang dilakukan oleh Mendagri (foto: net)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Herman Suhadi, membenarkan bahwa telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra


PANGKALPINANG - Surat tersebut berkenaan usulan DPRD terhadap sosok calon Penjabat (Pj) Gubernur Babel yang bakal menggantikan Ridwan Djamaluddin, yang akan memasuki purna tugas atau pensiun pada 24 Maret 2023 mendatang.

“Poinnya, DPRD boleh kasih usul tiga nama untuk posisi Pj Gubernur Babel untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden RI,” kata Herman Suhadi dikomfirmasi melalui telpon, Selasa (7/3/2023) malam.

Lanjutnya, terkait hal ini pihaknya akan segera menindaklanjuti surat Menteri Tito tertanggal 6 Maret 2023 ini bernomor 100.2.1.3/1362/33, yang sifatnya segera, dengan melakukan rapat pimpinan guna menentukan tiga nama ini.

Diketahui dalam surat Menteri Tito, usulan tiga nama ini calon Pj Gubernur Babel disampaikan paling lambat tanggal 9 Maret 2023.

Usulan tiga nama calon Pj Gubernur juga harus disertai dengan melampirkan daftar riwayat hidup masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Pj Gubernur Babel.

Dan sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan. antara lain bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Herman juga mengaku surat permintaan usulan nama untuk Pj Gubernur Babel merupakan suatu penghargaan bagi DPRD yang sejatinya representatif rakyat Babel.

Ya, ini suatu penghargaan bagi DPRD, kami mengucapkan terima kasih kepada pak menteri,”

Herman Suhadi

Berkenaan tiga nama yang diusulkan sendiri, Herman juga mengaku belum bisa menyebutkannya, sebelum rapat pimpinan dan ketua fraksi di DPRD Babel untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan kelak.

“Kriterianya, saya rasa nanti akan ada masukan dari kawan-kawan baik pimpinan maupun dari ketua fraksi,” terangnya.

“Intinya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kepangkatan untuk jabatan Pj Gubernur yaitu eselon satu,” tukas Sekretaris DPD PDI Perjuangan Babel ini.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur