Ilustrasi gerai retail (foto: net)
Sepuluh retail ini tiba-tiba sudah masuk, dan masuknya usaha mereka di Bangka Selatan jelas kangkangi peraturan daerah yang berlaku.
______
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahendra
TOBOALI - Sejumlah gerai milik salah satu minimarket modern raksasa di Indonesia, yang tersebar di Bangka Selatan, ternyata tidak pernah melakukan koordinasi kepada pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Bangka Selatan (Basel).
Menurut Kepala DKUKMINDAG Bangka Selatan, Muhammad Ikbal melalui Kepala Bidang Perdagangan, Era Fitrawati menyebutkan, sepuluh retail ini tiba-tiba sudah masuk dan masuknya usaha mereka di Bangka Selatan jelas mengangkangi peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Tidak pernah berkoordinasi ke kita, padahal jelas Perda itu ada yang ngatur," ujar Era saat dikonfirmasi jurnalis di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMINDAG), Bangka Selatan, Era Fitrawati (foto: ist)
Dan memang mereka sudah melalui ijin online jadi mereka (pelaku usaha) tidak pernah melakukan koordinasi atau sebagainya dan tiba-tiba sudah berdiri usaha itu,"
Era Fitrawati
Sementara, dikatakannya penjualan pada retail minimarket modern itu wajib ada gerai yang menyediakan produk UMKM lokal sebanyak 20 persen.
Dan jarak antara retail minimarket modern dan pasar tradisional wajib berjarak 1.500 meter, dan 750 meter dari toko biasa atau minimarket lainnya.
"Setidaknya sepuluh retail ini dapat berkoordinasi walupun sudah kantongi ijin melalui online, kita (struktur pemerintah) yang di daerah tidak mengetahui secara pasti atas kelengkapan dan data-data valid mereka," pungkasnya.
Baca juga: