News


Selasa, 07 Maret 2023 17:08 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Ada Permintaan dari Pemilik 23 Ton Timah yang Ditolak Polisi

Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto di Pangkalpinang menyampaikan keterangan persnya, Selasa (7/3/2023) (foto: ist) 


Dirkrimsus juga mengaku tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun dengan berbagai pertimbangan hal itu belum dikabulkan.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra

 
PANGKALPINANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap AK, yang diamankan beberapa waktu lalu. 

AK ditahan Polda Babel terkait kepemilikan sebanyak 13,558 ton atau 688 karung diduga pasir timah yang ada di sebuah gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). 

"AK masih ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polda Babel, penyidik masih melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto di Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023). 

Dirkrimsus juga mengaku tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun dengan berbagai pertimbangan hal itu belum dikabulkan. 

Iya, tersangka ada mengajukan hal itu, tapi masih kami pertimbangkan, karena pengajuan itu merupakan hak warga negara,"

Djoko Julianto

Ditambahkan Kombes Pol Djoko, hingga saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka AK pun ditahan dengan persangkaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Lalu apakah tersangka ini bisa terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang?

Kombes Pol Djoko menegaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke tahap tersebut. 

"Penyidikan belum sampai ke sana, penyidik masih fokus di kasus pertama," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang diamankan Polda Babel, di salah satu gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru, Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

"Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/2023) malam melalui siaran persnya.

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

"Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini," kata Maladi.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 kilogram.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur