Ilustrasi dana BOS (foto: net)
Elfan menyebutkan tindak lanjut untuk sanksi pasti dilakukan oleh BPK, akan tetapi sesuai aturan, arahan dan pola main mereka, hanya dilakukan pengembalian saja.
______
Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahendra
BANGKA SELATAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Elfan Rulyadi mengakui, sering terjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) atas penyelewengan anggaran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di sekolah Paud, SD, SMP dan PKBM yang tersebar di Bangka Selatan.
"Rata-rata, penyelewengan dilakukan oleh pengelola BOS itu sendiri, dengan cara membelanjakan anggaran tersebut di luar peruntukannya," ujarnya kepada jurnalis di ruang kerjanya, Kamis (2/3/2023).
Namun, atas lemahnya sanksi yang ditentukan BPK dengan hanya merekomendasikan kepada pengelola dana BOS untuk melakukan pengembalian dana yang terpakai, sehingga pihak pengelola BOS bisa lepas dari jeratan sanksi atas penyelewengan dana tersebut.
Menurut Elfan dana BOS hanya diperuntukan untuk pembayaran terhadap anak siswa yang berprestasi dan pekerja honorer saja, dan peruntukan pembiayaan penunjang pendidikan lainnya. Di luar mekanisme maka dinyatakan salah dalam membelanjakan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Bangka selatan (Basel), Elfan Rulyadi (foto: ist)
Temuan BPK sering terjadi di belanjanya pegawai, karena kita tahun terakhir ini masuk sini, dana BOS itu tidak boleh membayar PNS dan P3K, itu hanya untuk guru honor GTT dan PTT dan temuan itu sering terjadi, mengingat aturan,"
Elfan Rulyadi
Sementara itu, Elfan menyebutkan tindak lanjut untuk sanksi pasti dilakukan oleh BPK, akan tetapi sesuai aturan, arahan dan pola main mereka hanya dilakukan pengembalian saja.
Kalau tahun sebelumnya kata dia, temuan itu ada dan sering terjadi. Anggaran tahun 2021 pemeriksaan 2022 itu ada temuan.
Nah, pengelola BOS yang menggunakan adalah kepala sekolah dan bendahara sekolah. Memang, aturan baru saat itu, cuma kurang dicermati dan hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia kena. Rekomendasi dari BPK sama, harus mengembalikan.
"Daan tahun tahun sebelumnya saya tidak mengetahui secara pasti. Dan BPK kalau sudah mengembalikan selesai urusan. Lagian itukan istilahnya temuan berjamaah ya, artinya aturan yang datang setelah pelaksanaan kegiatan dibayarkan," pungkasnya.
Baca juga: