Bawaslu Babel saat berbincang dengan jurnalis di Pangkalpinang (foto: ist)
Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka, yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III.
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, resmi mengeluarkan sebuah putusan yang menyangkut personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.
DKPP mengabulkan permohonan pengadu sebagian dengan memberikan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang diajukan oleh salah satu pengadu peserta rekruitmen anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka, Selasa (01/03/2023).
Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka, yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III.
Putusan ini diumumkan oleh DKPP RI pada Selasa siang kemarin setelah melalui proses persidangan yang digelar pada tanggal 03 Februari 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar, langsung memberikan respon pasca dikeluarkannya putusan DKPP Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023. Menurutnya ini menjadi catatan untuk seluruh Jajaran Bawaslu dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara adhock pada semua tingkatan.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar (foto: ist)
Hal ini tentu menjadi catatan dan koreksi untuk semua Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan proses rekruitmen penyelenggara Pemilu adhock, dengan memperhatikan semua regulasi yang ada secara cermat, tepat dan transparan,”
EM Osykar
Meski demikian, Ketua Bawaslu Babel ini juga memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka, lantaran telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami tetap mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawal tahapan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ia mengaku menghormati segala bentuk keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DKPP, dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Babel.
"Kami berharap Bawaslu Kabupaten Bangka tetap fokus dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilu Tahun 2024," harapnya.
Baca juga: