News


Selasa, 28 Februari 2023 13:53 WIB

Info Pemerintahan

6 Perusahaan Sawit Ini Bikin Jengah, DPRD Minta Pusat Cabut Izin

Rapat paripurna DPRD (foto: ist)


DPRD Babel menggelar paripurna untuk rekomendasikan pencabutan izin enam PT pengelola HTI ke KLHK.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra


PANGKALPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Selasa (28/2/2023). 

DPRD Babel merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar mencabut izin enam dari delapan perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Babel.

Adapun enam perusahaan tersebut yakni, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT  Agrindo Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, mengatakan alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.

Kami akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah Pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,"

Adet Mastur

"Kemarin (izin, red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapankan, nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada dua yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur," paparnya.

Ilustrasi perkebunan sawit yang tak terawat (foto: net)


Terkhusus untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1.500 hektar, tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa.

Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah ditandatangani oleh pihak KLHK.

Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

"Di Rencana Kerja Tahunan (RKT) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa,  jadi percuma mereka mendapatkan izin itu lebih baik ditutup karena akan merugikan masyarakat," jelas Adet.

Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, di mana rekomendasi ini akan dikeluarkan sekarang.

"Jadi yang jelas saat ini kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan disampaikan ke KLHK nantinya, supaya ini dicabut," pungkasnya.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur