News


Rabu, 22 Februari 2023 17:05 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Tampang Agamis, Dukun Cabul di Basel Itu Nikahi 7 Wanita

Kapolres Bangka Selatan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dukun cabul (foto: ist)


Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak bawah umur DANG berumur 58 tahun diketahui sudah menikah sebanyak 7 (tujuh) kali dengan perempuan berbeda.
______

Penulis: Tris JQ
Editor: Putra Mahendra

 

TOBOALI - Pelaku berasal dari Jawa Barat datang ke Bangka Selatan baru 40 hari. Dengan bermodalkan tampang agamis membuat dirinya lebih mudah diterima masyarakat Basel.  

Pelaku beralibi bisa me-ruqyah, buang aura jahat atau buang jin. Diakuinya sudah beberapa orang sembuh.  

"Iya saya numpang dengan jama'ah tabligh dan sudah beberapanya sembuh saya obati, salah satunya anak si Mat****i ," pengakuan DANG kepada jurnalis saat konferensi pers di Gedung Sania Satyawada Polres Basel, Rabu (22/2/2023).  

Akibat perbuatan pelaku dua orang anak bawah umur di Bangka Selatan harus menelan pil pahit.  

Secara psikologis tentu dua orang anak yang sempat dicabuli tersebut, terkucilkan secara mental dalam lingkungan sehari hari.

Apa yang dilakukan DANG tersebut jelas tidak dibenarkan dan tentu harusnya tidak mendapatkan pengecualian keringanan hukuman dari pihak manapun.   

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan didampingi KBO Reskrim William menegaskan pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  

"Pasal kita tetapkan dengan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolres.  

Ia mengimbau kepada para orang tua di Basel untuk tetap waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap anak dari para predator anak bawah umur.  

Kapolres Bangka Selatan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dukun cabul (foto: ist)


"Sering terjadi hal serupa sangat memprihatinkan dan saya imbau serta saya harapkan untuk orang tua semua agar menjaga anak-anaknya agar terhindar dari hal demikian (pencabulan). Dan untuk masyarakat Bangka Selatan diharapkan jangan takut melapor ke Polres apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, kalau perlu didoktrin anak-anak kita biar kejadian serupa tidak terjadi," katanya.  

Kronologis penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di kecamatan Toboali, Bangka Selatan pada hari Minggu (19/2/2023) lalu.  

Berbekal informasi serta bukti kuat Satreskrim Polres Basel gerak cepat melakukan penangkapan terhadap DANG.  

Pelapor merupakan orang tua korban tidak terima anaknya dicabuli, lantaran dirinya kenal dengan pelaku sebelumnya. Segera setelah melakukan visum ke RSUD.  

Ancaman pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur

Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.

Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak tersebut.

Persetubuhan anak di bawah umur, sudah dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima miliar rupiah).  

Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul. 

Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur