Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang nelakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum (APH) terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta jajaran stakeholder, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: ist)
Salah satu program unggulan Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR.
__
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Salah satu tugasnya, adalah melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Itu juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor: 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Maka, Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang nelakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum (APH) terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta jajaran stakeholder, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama.
"Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang hari ini dihuni 903 warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang. Salah satu Program Unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR, salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujar Kalapas Narkotika Nur Bambang, Selasa (14/2/23).
Lanjut Nur Bambang, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang dalam menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju, antara lain deteksi dini, sinergi dan perang terhadap narkoba.
Hari itu mereka melaksanakan kegiatan pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pemasyarakatan, pada awal pelaksanaannya dibentuk kelompok kerja rehabilitasi warga binaan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang, yang akan melaksanakan kegiatan rehablitasi pemasyarakatan selama 6 (enam) bulan ke depan.
"Pada tahun ini kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan kali ini diikuti 180 orang warga binaan pemasyarakatan, atau yang disebut sebagai resident rehab," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, resident rehab merupakan warga binaan yang telah lulus melalui proses assement konselor untuk mengikuti kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pada Kamis 29 Desember tahun 2022 yang lalu Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang bersama pihak BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah bersama mencanangkan Lapas Narkotika Pangkalpinang sebagai Lapas Bersih Dari Narkoba (BERSINAR)," urainya.
Dengan memiliki fasilitas khusus blok rehabilitasi, peresimian ruang edukasi, posko Relawan BERSINAR, dan pengukuhan Tim Relawan BERSINAR, hal ini pun memjadikan Lapas Narkotika Klas IIA Pangkalpinang diapresiasi oleh pihak BNN Babel sebagai pelopor pertama pencanangan Lapas BERSINAR di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui, kegiatan Lapas BERSINAR ini pun secara konsen melakukan langkah-langkah nyata di antaranya:
- Konseling terhadap warga binaan pemasyarakatan
- Sosialisasi bahaya narkoba setiap minggu baik kepada pegawai serta warga binaan pemasyarakatan oleh Tim Relawan BERSINAR
- Kampanye stop narkoba
- Edukasi bahaya narkoba kepada kunjungan siswa/siswi SDN 22 Pangkalpinang
Tes urine bersama BNNP dan BNNK kepada seluruh pegawai dengan hasil negatif
-Razia blok hunian bersama BNN dan Kepolisian
- Tes urine kepada warga binaan pemasyarakatan
- Pelaksaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.
Perjalanan menuju target Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang BERSINAR tidaklah mudah, terdapat beberapa aspek permasalahan dan hambatan, akan tetapi mereka tetap berinovasi dan berkoordinasi untuk komitmen bersama dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, agar semua dapat berjalan dengan baik.