Launching Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di seluruh provinsi se-Indonesia masuk rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) di Provinsi Babel (foto: ist)
Dari jumlah 721.762 bidang tanah tersebut diperkirakan masih terdapat sekitar 145.896 lebih bidang tanah atau 21,22 persen yang harus didaftarkan.
__
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Pemasangan patok batas bidang tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) melaksanakan Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonesia bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di seluruh provinsi se-Indonesia masuk rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Lalu, pelaksanaan program untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditempatkan di Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang dihadiri Kakanwil BPN Babel, Bupati Babar, Asisten III Setda Babel, Kapolres Babar dan unsur pemerintah lainnya.
Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel, Oloan Sitorus, mengatakan diperkirakan jumlah bidang tanah yang ada di Babel sekitar 721.762 bidang tanah, dengan jumlah bidang tanah terdaftar terpetakan sampai dengan awal tahun 2023 berjumlah 575.867 bidang tanah atau sama dengan 79,78 persen dan 487.973 bidang tanah di antaranya telah bersertifikat.
Dari jumlah 721.762 bidang tanah tersebut diperkirakan masih terdapat sekitar 145.896 lebih bidang tanah atau 21,22 persen yang harus didaftarkan, dan ini yang perlu dituntaskan sampai dengan tahun 2025 dengan program PTSL terintegrasi dan layanan rutin lainnya.
"Adapun target yang direncanakan pada tiga tahun kedepan untuk menuntaskan 145.896 bidang tanah yang belum terdaftar, yaitu pada tahun 2023 sebesar 16.543 bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi dan 5000 bidang
tanah melalui program redistribusi tanah, dan sisanya sekitar 124.361 bidang tanah akan dituntaskan sampai dengan tahun 2025," kata Oloan saat sambutan di Kelapa, Jum'at (3/2/2023).
Lanjutnya khusus untuk Kabupaten Bangka Barat (Babar) jumlah bidang tanah diperkirakan sekitar hampir 84.376 bidang dengan jumlah bidang tanah terdaftar sekitar 72.890 bidang atau 86,3 persen dan 61.388 bidang di antaranya telah bersertifikat, artinya masih sekitar 12 ribu bidang tanah yang belum terdaftar.
"Dan melalui PTSL Kementerian ATR/ BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia," jelas Oloan.
"Di Babel pencanangan GEMAPATAS jumlah patok batas yang akan terpasang minimal sebanyak 7.100 patok bidang tanah," ujarnya.
Dari 7.100 bidang pemasangan patok dilaksanakan di Pangkalpinang sebanyak 1.000 bidang di empat kelurahan, di Bangka sebanyak 1000 di satu desa, di Bangka Barat (Babar) sebanyak 1.100 bidang di dua kelurahan, di Bangka Tengah (Bateng) sebanyak 1000 bidang di tiga desa, di Bangka Selatan (Basel) sebanyak 1000 bidang di satu kelurahan, di Belitung sebanyak 1.000 bidang di enam desa/ kelurahan, di Belitung Timur (Beltim) sebanyak 1000 bidang di satu desa.
"Tujuan dilaksanakannya GEMAPATAS ini adalah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya," terang Oloan.
"Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir potensi konflik ataupun sengketa antar masyarakat," harapnya.
Panjang patok 50 cm dan diameter 5 cm
Pemasangan tanda batas (patok batas) memiliki standar dan spesifikasi, yakni dapat terbuat dari bahan pipa paralon, beton, besi, dan kayu dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm, dan bergaris tengah (diameter) minimal 5 cm.
Dan untuk pemasangannya, patok batas yang telah disiapkan dimasukkan ke dalam tanah sekitar 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda yang tampak di atas permukaan tanah.
Dalam kondisi tertentu patok batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat. Tidak kalah pentingnya, bahwa setelah tanda batas terpasang, maka ada kewajiban untuk memelihara dan menjaga tanda batas oleh pemilik tanah yang telah terpasang sesuai dengan Pasal 19A angka 3, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.16 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 1997.