Tersangka korupsi, ZN saat akan memasuki mobil tahanan Kejaksaan (foto: ist)
Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, ZN hari ini, Kamis (26/1/2023) resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Akhirnya, Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan kepada tersangka ZN atas perkara penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda Tirta Pinang tahun anggaran 2018 s/d 2022.
Media memantau, tersangka keluar dari Kejari Pangkalpinang mengenakan baju rompi tahanan berwarna merah menuju mobil tahanan, pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.
Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,"
Waher T.J Tarihoran
Waher menjelaskan, tindakan penahanan tersangka dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.
Diketahui, perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: