News


Rabu, 25 Januari 2023 13:48 WIB

Nasional

Gerindra Sepakat Pekerja Rumah Tangga Harus Dapat Tempat dan Terhormat

Ahmad Muzani (Foto: dok. Istimewa)


Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
______

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Putra Mahendra


FRAKSI Gerindra, kata Muzani, telah memberikan instruksi kepada anggotanya yang berada di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut.

Menurut Muzani, RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” kata Muzani dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang,"

Ahmad Muzani

Menurut Muzani, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Sehingga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.

"Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ucap Wakil Ketua MPR itu.

Muzani mengatakan, keberadaan RUU PPRT ini juga dimaksudkan untuk membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan majikannya, yakni dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja tersebut.

Serta diharapkan RUU ini dapat mengatur tentang standarisasi profesi PRT melalui pendidikan dan pelatihan yang memadai.

"Dengan begitu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja itu bisa terbangun dengan baik karena adanya kepercayaan dan kesepakatan tentang profesionalitas dan keterampilan PRT yang sudah terstandarisasi," ujar Sekjen Gerindra itu.

Menurut Muzani, keberadaan RUU PPRT juga akan menjadi preseden baik bagi negara-negara di luar negeri yang selama ini dianggap tidak menghargai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Dengan penguatan perlindungan terhadap PRT domestik, Muzani meyakini negara-negara yang menjadi tujuan para pekerja Indonesia akan lebih dihargai.

"Selama ini ada banyak kasus hukum yang menimpa TKI kita di luar negeri karena negara-negara tujuan mereka bekerja itu menganggap tidak adanya pengakuan dan perlindungan dari negara asalnya. Sehingga diharapkan melalui RUU PPRT ini, para pekerja kita di luar maupun di dalam negeri bisa lebih diakui dan dihormati," ujar Muzani.

Sekjen Partai Gerindra ini menambahkan, RUU PPRT ini juga tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan dalam sektor pekerja rumah tangga.

Karena pada umumnya pekerja rumah tangga yang di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. Sering kali pemberi kerja memberikan pekerjaan rumah tangga itu kepada orang yang masih memiliki hubungan darah.

“Umumnya PRT di Indonesia itu bekerja dengan majikan yang masih memiliki unsur hubungan darah atau kekerabatan. Sehingga perlu ditegaskan bahwa RUU PPRT ini tidak boleh memisahkan faktor-faktor tersebut. Profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," pungkas Muzani.

Menyikapi ini, Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman kepada babelinsight.id sepakat dengan pokok pikiran Muzani. Karena menurut Gubernur Babel periode 2017-2022 itu, profesi apapun yang menyangkut hajat hidup, patut untuk mendapat dukungan dalam bentuk payung hukum.

Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung, Erzaldi Rosman/foto: babelinsight.id

"Tentu apa yang telah diungkap oleh Pak Muzani, adalah sebuah sudut pandang dan kacamata akan perlindungan terhadap profesi, termasuk PRT, profesionalitas dalam sektor pekerja rumah tangga ini juga harus dijelaskan dalam RUU tersebut," kata pria yang saat menjabat Gubernur Babel, dianugerahi Piala Panitrana  sebagai Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi.

Sumber: Tribunnews


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur