Para napi penerima remisi dari Kumham RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang/foto: babelinsight.id
Remisi ini biasa diberikan kepada WBP setiap hari besar, seperti hari kemerdekaan, hari raya umat muslim dan lainnya. Namun semuanya tergantung kebijakan dari Pusat, akan dilaksanakan atau tidaknya.
__
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hari ini (22/1/2023) bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2574, melaksanakan penyerahan pemberian remisi khusus hari raya keagamaan Imlek Tahun 2023.
Remisi itu diberikan kepada 4 orang narapidana beragama Kong Hu Chu di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kegiatan dipimpin Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, serta diikuti Kasubsi Registrasi beserta staf, dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kong Hu Chu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
"Total narapidana beragama Kong Hu Chu ada 6 orang, jumlah WBP yang memenuhi syarat ada 4 orang, lalu jumlah WBP tidak memenuhi syarat ada 1 orang, kemudian ada 1 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F, sedangkan rekomendasi susulan Permen 7 tahun 2022 ada 1 orang,"
Nur Bambang
Lanjutnya pembagian berdasarkan besaran remisi RK I untuk satu bulan ada 3 orang, kemudian untuk RK II remisi satu bulan 15 hari ada 1 orang.
"Remisi ini biasa diberikan kepada WBP setiap hari besar, seperti hari kemerdekaan, hari raya umat muslim dan lainnya. Namun semuanya tergantung kebijakan dari Pusat, akan dilaksanakan atau tidaknya," pungkasnya.