Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), MH saat diamankan oleh tim dari Polda Babel/foto: babelinsight.id
Setelah mengamankan satu pelaku, Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.
______
Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra
PANGKALPINANG - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, Jumat (20/1/2023).
Pria berusia 35 tahun tersebut, merupakan warga Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, pelaku dibekuk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, bahwa pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya di sebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi (foto: ist)
Saat ditangkap, Pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran,"
Maladi
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum di seputaran rumah korban yang diketahui terdapat barang-barang yang hilang berupa kasur, lemari, AC, kulkas dan barang-barang lain.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri. Mengetahui hal tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
"Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap ini, dia mengakui bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian di rumah tersebut bersama temannya ini. Untuk barang hasil curian inipun langsung dijual oleh para pelaku," jelasnya.
Setelah mengamankan satu pelaku, tim langsung bergerak menuju tempat pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 kasur busa, 4 springbad besar, 1 set kursi sofa, 1 set kursi sofa panjang, 1 buah meja makan, 1 dipan kasur, 1 buah dipan kayu dan 1 buah lemari kayu besar.
"Saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Maladi.
Baca juga: