ilustrasi kalender tanggal libur/ foto: unsplash
"Cuti bersama tahun 2023, yakni tanggal 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, yang tertulis pada SKB (Syrat Keputusan Bersama) Tiga Menteri. Namun, ternyata pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib”
------
Penulis: Nekagusti
Editor: Septiadi
Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan Senin, 23 Januari 2023, sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Dilansir dari cnbcindonesia, Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili," tulis SKB Tiga Menteri tersebut. Namun, ternyata pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.
"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," bunyi Diktum Ketujuh
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, Diktum Kelima SKB 3 Menteri soal ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 itu juga mengatur dampak cuti bersama.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi ketetapan dalam Diktum Kelima.
Apakah Karyawan akan tetap bekerja?
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No 3/202 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan mengatur, "cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan".
Pada butir kedua dalam SE tersebut dikatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.
Dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada butir berikutnya menetapkan aturan jika pekerja tak mengambil hak cuti bersama.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," bunyi butir keempat.
Jadi cuti bersama ini, memiliki syarat dan ketentuan yang diatur oleh masing-masing perusahaan.