News


Sabtu, 21 Januari 2023 11:00 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Istri Polisi Rayu Polisi, Ditangkap Polisi

Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO


Kasus penipuan berkedok investasi bodong, DA alias MA alias Lia (33) yang sempat menghebohkan publik Bangka Belitung begulir sampai ke meja hijau.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahendra


PANGKALPINANG - Apalagi modus dan nilai uang korban yang dipeloroti DA tidak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah.

Petualangan DA berakhir di tangan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda. Kep. Bangka Belitung.

Ia diringkus setelah polisi mendapat laporan dari korban YN yang juga kebetulan seorang anggota kepolisian yang berdinas di Direktorat Polairud Polda Babel.

Saat ini DA resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai terdakwa kasus penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beberapa waktu lalu telah melimpahkan berkas perkara DA ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.

"Untuk berkas pelimpahan perkara terdakwa DA alias Lia masuk dan kami terima tertanggal tanggal 10 Januari 2023 lalu," kata Humas Pengadilan Pangkalpinang Wisnu Widodo, Jumat (20/1/2023).

Untuk diketahui, DA (33) warga Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan ke Polda Babel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.

Tak tanggung-tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban mengalami kerugian besar sampai miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal 5 September 2022 lalu.

Dari keterangan korban, kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah, serta pembuatan film layar lebar.

Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, korban tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening DA sebesar Rp 1.013.650.000.

“Pada intinya duit saya dipakai dia (DA-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar korban.

Gaya terlapor yang hedon, membuat korban termakan bujuk rayu Lia. Apalagi sering terlihat kerap gonta-ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, dan lain sebagainya.

Ternyata bisnis yang dijanjikan Lia fiktif. Lia juga kerap berbohong terkait hal lainnya. Mulai dari soal alamat rumah, lokasi dirinya hingga bukti transfer uang ke rekeningnya,”

Korban, YN

“Dia juga sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya yang jumlahnya mencapai Rp 700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya,” tambah YN.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi menyampaikan, modus dari penipuan ini yakni tersangka ada menawarkan kerjasama bisnis atau investiasi berupa pembelian BBM jenis solar dan pasir timah.

Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut, Maladi mengungkapkan bahwa bisnis atau investasi yang ditawar oleh tersangka kepada korban tidak ada.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar satu miliar lebih,” kata Maladi.

Dari keterangan tersangka, lanjut Maladi menyebutkan bisnis dan investasi yang dijanjikan tersangka tersebut memang tidak ada.

Uang korban tersebut, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.

“Untuk saat ini, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Bangka Belitung,” jelas Maladi.

Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur