News


Selasa, 17 Januari 2023 13:00 WIB

Kriminal dan Peristiwa

Dukun Cabul Asal Mapur Janji Buka Aura, tapi Justru Buka Aurat Korban

Ilustrasi: net

Modus mengiming-imingi korban bahwa ia bisa membuka aura, RU, seorang oknum dukun yang cabul, akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Babel.
______

Penulis: Dion
Editor: Putra Mahen


PANGKALPINANG - Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial Ru (33), yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, Jumat (13/1/23) siang.

"Pelaku ini warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Ru diamankan saat berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang," ujar Kabid Humas Polda Maladi, Selasa (17/1/23).

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban berinisial EA, bahwa korban diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru di Desa Mapur Kec. Riau Silip Kab. Bangka  untuk membuka aura kecantikan.

Kabid Humas Polda Maladi (foto: ist)

Jadi, pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban,"

Maladi


Ia juga menambahkan, pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban, dan tersangka (maaf) ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai tersangka diduga menyetubuhi korban.
  
Dari laporan tersebut anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Kep. Babel, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

"Dari informasi yang didapatkan, tersangka berada di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang. Selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan  tersangka," tambahnya.

Penangkapan pelaku didasari atas Laporan Polisi Nomor LP / B/6/I/2023/ SPKT / POLDA KEP BABEL, tanggal 13 Januari 2023 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kep. Babel guna di proses penyidikan lebih lanjut. Dan barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) unit handphone merk Realme, serta 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur