Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi (foto: ist)
PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung mengamankan seorang pelaku penganiayaan pemberatan (Anirat), yang terjadi di Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (10/1/23) malam.
Pelaku berinisial Fi alias Rian, diamankan usai melakukan penganiayaan pemberatan terhadap Ustadz Badali, warga Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Kombes (Pol) Maladi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku Rian tega membacok Ustadz Amin Badali, lantaran ketersinggungan dan tidak terima dengan ucapan korban.
"Pelaku ini ikut dalam kajian Ustaz Amin Badali, di kajian itu korban memberikan pemahaman akan bahayanya narkoba," ujar Maladi kepada jurnalis, Kamis (12/1/33).
Lanjutnya, merasa tidak terima dengan kajian Ustaz Amin Badali soal narkoba, pelaku merasa tersinggung. Apalagi saat itu pelaku sedang mengonsumsi ganja, sehingga timbul rasa dendam dengan Ustaz Amin Badali.
Diduga dalam kondisi mengamuk dan sempat ribut di depan rumah korban, tersangka mencoba membakar rumah korban bagian depan samping dengan menggunakan derigen yang berisi bensin, sambil membawa 1 bilah parang yang juga sudah di bawa oleh tersangka,"
Maladi
Lebih lanjut Maladi menuturkan, saat berada di depan rumah korban, tersangka mencari seseorang yang mana seseorang tersebut merupakan seorang ustaz atas nama Badal. Lalu pelaku sempat dihalau oleh keponakan korban dan terjadilah keributan, pelaku juga mengejar keponakan korban menggunakan parang.
"Pelaku masuk ke dalam rumah korban, dan melihat korban yang berada di dalam rumah di bagian belakang dapur, saat itu juga tersangka langsung membacok korban dengan parang ke arah kepala bagian belakang," jelasnya.
Usai membacok korban, pelaku langsung kabur dan lari kearah depan rumah korban. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan pelaku langsung di bawa ke Polda.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan langsung dibawa warga ke rumah sakit untuk ditangani lebih lanjut," pungkas Maladi.
Sebagai informasi, pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba. Karena hal itu, pelaku langsung dilakukan pendalaman di Direktorat Narkoba, dari hasil test urin di Direktorat Narkoba, pelaku Fi alias Rian positif (THC) mengonsumsi ganja.