News


Selasa, 10 Januari 2023 18:47 WIB

Nasional

Tahun Depan, NPWP tak lagi Dibutuhkan?

Ilustrasi KTP dan NPWP/ foto: internet


"Supaya lebih mudah masyarakat tidak lagi perlu ingat dua nomor berbeda yakni NIK dan NPWP. Jadi NPWP yang selama ini ada ya tidak kita gunakan lagi untuk melaksanakan hak dan kewajiban dengan kami di Ditjen Pajak”

Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak 
______

Penulis: Arrijal
Editor: Nekagusti

 

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dilansir dari cnbcindonesia, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, jumlah data NIK yang terintegrasi dengan NPWP sebanyak 53 juta hingga 8 Januari 2022. 

Jumlah itu sudah semakin mendekati total data NIK yang ada di Indonesia sebanyak 69 juta.

"Sampai dengan Minggu, 8 Januari 2023, yang sudah connect ada 53 juta data wajib pajak," kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistim administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,"

Suryo Utomo

Karena sifatnya untuk memudahkan proses administrasi, Suryo pun mengajak masyarakat untuk memperbarui dan memvalidasi data NIK melalui situs pajak.go.id.  

Dengan begitu konsep single identity number itu bisa terlaksana penuh pada 1 Januari 2024.

"Karena kita ingin nyambung-nyambung dengan sistim informasi yang lain. Kalau sama informasinya bisa saling dipertukarkan dan di cross kan sehingga pelayanannya jadi lebih sederhana, misal perbankan tinggal gunakan NIK saja," tutur Suryo.

Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan administrasi negara. Namun, ia mengungkapkan, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan digunakan Ditjen Pajak sendiri setelahnya.

Berikut cara cek dan aktivasi NIK jadi NPWP via smartphone:

1. Buka laman DJP Online di pajak.go.id login menggunakan 15 digit NPWP;
2. Masukkan password dan kode keamanan setelah berhasil masuk;
3. Klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak;
4. Pilih menu "profil saya" isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong klik validasi di bagian bawah;
5. Untuk melihat status validitas data utama,3 tulisan valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.


Baca juga:


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur